Ruben Onsu Resmi Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Bully Anaknya
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
"Ya dia nggak ada itikad baiknya juga kan malah dia sengaja dia capture lagi, dia posting lagi, ya buat saya udah ya udah cukup," tegas Ruben.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Bensu itu juga membeberkan identitas pelaku. Dengan tegas Ruben mengatakan pelaku merupakan seorang ibu.
"Bukan diduga lagi, iya ibu-ibu (pelakunya)," ucap dia.
Minola Sebayang kemudian menjelaskan laporan Ruben Onsu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Dalam laporan kliennya, Minola memasukan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan ancaman paling lama depalan tahun penjara.
"Jadi ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," jelas Minola.
"Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Bensu itu juga membeberkan identitas pelaku. Dengan tegas Ruben mengatakan pelaku merupakan seorang ibu.
"Bukan diduga lagi, iya ibu-ibu (pelakunya)," ucap dia.
Minola Sebayang kemudian menjelaskan laporan Ruben Onsu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.
Dalam laporan kliennya, Minola memasukan pasal berlapis untuk memberikan efek jera kepada pelaku dengan ancaman paling lama depalan tahun penjara.
"Jadi ada pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, hukuman maksimal 8 tahun, kemudian kita lapis lagi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 1 juncto Pasal 15A dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ini ancamannya adalah 3 tahun. Jadi artinya kejahatan yang serius," jelas Minola.
"Jadi kami sudah serahkan semua bukti-bukti kepada pihak kepolisian, Ditsiber. Saya harap perkara ini cepat ditangani, pelaku cepat untuk ditangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Lihat Juga :