Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

Senin, 04 Agustus 2025 - 18:58 WIB
loading...
Fariz RM Dituntut 6...
Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Ini menjadi kasus keempat yang menjerat pelantun lagu Sakura tersebut terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan satu

Fariz RM dinyatakan bersalah atas dugaan kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan



Jaksa Indah Puspitarani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Fariz yang pernah dihukum dalam kasus serupa. Selain itu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.

Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

Rincian Tuntutan



Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut paman Sherina Munaf itu tetap ditahan selama menjalani proses hukum dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Jaksa.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya

Respons Fariz RM



Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," tutur Fariz.

"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ucap Deolipa.

"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.

Baca Juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu

Kasus Keempat yang Menjerat Fariz RM



Tuntutan ini menjadi kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi selama perjalanan kariernya di industri musik. Kasus terbaru ini kembali mengundang keprihatinan publik terhadap penyalahgunaan narkotika oleh kalangan selebritas.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved