Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
Senin, 04 Agustus 2025 - 18:58 WIB
loading...
Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Fariz RM resmi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Ini menjadi kasus keempat yang menjerat pelantun lagu Sakura tersebut terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan satu
Fariz RM dinyatakan bersalah atas dugaan kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Indah Puspitarani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Fariz yang pernah dihukum dalam kasus serupa. Selain itu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut paman Sherina Munaf itu tetap ditahan selama menjalani proses hukum dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," tutur Fariz.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ucap Deolipa.
"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu
Tuntutan ini menjadi kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi selama perjalanan kariernya di industri musik. Kasus terbaru ini kembali mengundang keprihatinan publik terhadap penyalahgunaan narkotika oleh kalangan selebritas.
Fariz RM dinyatakan bersalah atas dugaan kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa Indah Puspitarani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Fariz yang pernah dihukum dalam kasus serupa. Selain itu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Indah.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Rincian Tuntutan
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut paman Sherina Munaf itu tetap ditahan selama menjalani proses hukum dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Respons Fariz RM
Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," tutur Fariz.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ucap Deolipa.
"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Begini Cara Fariz RM Dapatkan Narkoba, Pakai Kode Khusus saat Pesan Ganja dan Sabu
Kasus Keempat yang Menjerat Fariz RM
Tuntutan ini menjadi kasus narkoba keempat yang menjerat sang musisi selama perjalanan kariernya di industri musik. Kasus terbaru ini kembali mengundang keprihatinan publik terhadap penyalahgunaan narkotika oleh kalangan selebritas.
(dra)
Lihat Juga :