Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Senin, 04 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," jelasnya.
Ditemui usai persidangan, paman Sherina Munaf itu menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang. Ia menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum dengan sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz.
Fariz juga menyampaikan bahwa ia percaya kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan terbaik dalam sidang selanjutnya. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM
Fariz RM Pilih Tegar dan Hormati Proses Hukum
Ditemui usai persidangan, paman Sherina Munaf itu menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang. Ia menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum dengan sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz.
Fariz juga menyampaikan bahwa ia percaya kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan terbaik dalam sidang selanjutnya. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM
Lihat Juga :