Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
Selasa, 05 Agustus 2025 - 08:07 WIB
loading...
Fariz RM mengaku siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto/Ravie Mulia.
A
A
A
JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM mengaku siap mengajukan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, tepatnya 11 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan Fariz RM usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejatinya, Fariz memilih untuk berlapang dada menerima tuntutan enam tahun penara yang disampaikan JPU. Akan tetapi, ia juga tak akan tinggal diam dengan menyiapkan nota pembelaannya secara tertulis.
Baca juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," kata Fariz RM usai sidang.
Rencana pledoi itu juga disampaikan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Fariz RM. Dia menyebut Fariz dan tim kuasa hukum akan memberikan nota pembelaan secara terpisah.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
"Kalau Fariz RM sih dia kita adakan pleidoi. Jadi pleidoi pertama dari pihak Fariz RM sendiri sebagai pribadi, baik kemudian pleidoi dari pihak pengacara. Kami berdua memang sudah kita persiapkan," ujar Deolipa.
Deolipa khawatir hukuman penjara yang diterima Fariz justru bisa menghancurkan sang musisi sebagai seorang pengguna narkoba. Oleh karena itu, ia masih berjuang mendapat putusan rehabilitasi dari majelis hakim.
Baca juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
"Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan. Tapi kan dia dari awal sudah pasrah. Tapi kan kita tidak melihat dari sisi dia. Kita melihat dari sisi kita yang gunanya adalah untuk menyelamatkan seorang pengguna supaya selamat, bukan kemudian belangsak, begitu," bebernya.
"Harus kita diperjuangkan (rehabilitasi). Optimis, harus diperjuangkan," tambahnya.
Hal ini disampaikan Fariz RM usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejatinya, Fariz memilih untuk berlapang dada menerima tuntutan enam tahun penara yang disampaikan JPU. Akan tetapi, ia juga tak akan tinggal diam dengan menyiapkan nota pembelaannya secara tertulis.
Baca juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," kata Fariz RM usai sidang.
Rencana pledoi itu juga disampaikan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Fariz RM. Dia menyebut Fariz dan tim kuasa hukum akan memberikan nota pembelaan secara terpisah.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
"Kalau Fariz RM sih dia kita adakan pleidoi. Jadi pleidoi pertama dari pihak Fariz RM sendiri sebagai pribadi, baik kemudian pleidoi dari pihak pengacara. Kami berdua memang sudah kita persiapkan," ujar Deolipa.
Deolipa khawatir hukuman penjara yang diterima Fariz justru bisa menghancurkan sang musisi sebagai seorang pengguna narkoba. Oleh karena itu, ia masih berjuang mendapat putusan rehabilitasi dari majelis hakim.
Baca juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
"Dari awal kita sudah menyayangkan, apalagi seorang Fariz RM juga dia menyayangkan. Tapi kan dia dari awal sudah pasrah. Tapi kan kita tidak melihat dari sisi dia. Kita melihat dari sisi kita yang gunanya adalah untuk menyelamatkan seorang pengguna supaya selamat, bukan kemudian belangsak, begitu," bebernya.
"Harus kita diperjuangkan (rehabilitasi). Optimis, harus diperjuangkan," tambahnya.
(nnz)
Lihat Juga :