LSF Wajibkan Sinetron, Reality Show, Iklan, dan Infotainment TV Lulus Sensor sebelum Tayang
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 14:37 WIB
loading...
Lembaga Sensor Film (LSF) mengharuskan sejumlah tayangan di televisi bisa mendapatkan surat tanda lulus sensor sebelum disiarkan. Foto/Annastasya.
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) mengharuskan sejumlah tayangan di televisi bisa mendapatkan surat tanda lulus sensor sebelum disiarkan. Tayangan tersebut termasuk tontonan seperti sinetron, reality show, iklan, hingga infotainment.
Ketua LSF Naswardi mengungkap hal tersebut menjadi komitmen LSF untuk bisa memastikan kualifikasi tontonan sesuai usia termasuk di tayangan TV.
“Kalau tayangan TV harus lebih dulu mendapat surat tanda lulus sensor baru bisa tayang, baik itu sinetron, infotainment, termasuk iklan dan reality show,” ungkap Naswardi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Biodata dan Agama Acha Septriasa, Aktris yang Diam-diam Bercerai dari Vicky Kharisma
Naswardi mengatakan hanya ada dua tayangan TV yang tidak melalui proses penyensoran yakni berita dan siaran langsung. Ia mengungkap tayangan berita sudah diatur oleh Undang-Undang dan tidak perlu masuk dalam tahap penyensoran.
“Berita itu diatur oleh Undang-Undang Pers. Selebihnya itu harus ada surat tanda lulus sensor dulu,” tambahnya.
Penyensoran ini dilakukan agar bisa menyaring konten-konten dalam tayangan televisi yang bisa diakses banyak orang dan semua usia.
Baca juga: Sinopsis Wednesday 2, Serial Terbaru Jenna Ortega yang Dinanti Pecinta Film
Naswardi juga menjelaskan proses sensor dilakukan melalui dua tahapan, yakni penelitian dan penilaian.
“Setelah kita teliti kita nilai, nilai itu adalah klasifikasi untuk Semua Umur, 13 Tahun ke Atas atau 17 Tahun ke Atas, kita kelompokan,” ucap Naswardi.
Ia juga mengatakan proses penyensoran ini juga tak lagi dengan memotong adegan ataupun bluring, sehingga penyaringan konten bisa lebih efektif dan sesuai dengan klasifikasi usia.
“Kita tidak lagi memotong, atau blur dari materi yang ada. Kalau ada film yang tidak sesuai, maka kami berikan catatan untuk diperbaiki,” tambahnya.
Ketua LSF Naswardi mengungkap hal tersebut menjadi komitmen LSF untuk bisa memastikan kualifikasi tontonan sesuai usia termasuk di tayangan TV.
“Kalau tayangan TV harus lebih dulu mendapat surat tanda lulus sensor baru bisa tayang, baik itu sinetron, infotainment, termasuk iklan dan reality show,” ungkap Naswardi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Biodata dan Agama Acha Septriasa, Aktris yang Diam-diam Bercerai dari Vicky Kharisma
Naswardi mengatakan hanya ada dua tayangan TV yang tidak melalui proses penyensoran yakni berita dan siaran langsung. Ia mengungkap tayangan berita sudah diatur oleh Undang-Undang dan tidak perlu masuk dalam tahap penyensoran.
“Berita itu diatur oleh Undang-Undang Pers. Selebihnya itu harus ada surat tanda lulus sensor dulu,” tambahnya.
Penyensoran ini dilakukan agar bisa menyaring konten-konten dalam tayangan televisi yang bisa diakses banyak orang dan semua usia.
Baca juga: Sinopsis Wednesday 2, Serial Terbaru Jenna Ortega yang Dinanti Pecinta Film
Naswardi juga menjelaskan proses sensor dilakukan melalui dua tahapan, yakni penelitian dan penilaian.
“Setelah kita teliti kita nilai, nilai itu adalah klasifikasi untuk Semua Umur, 13 Tahun ke Atas atau 17 Tahun ke Atas, kita kelompokan,” ucap Naswardi.
Ia juga mengatakan proses penyensoran ini juga tak lagi dengan memotong adegan ataupun bluring, sehingga penyaringan konten bisa lebih efektif dan sesuai dengan klasifikasi usia.
“Kita tidak lagi memotong, atau blur dari materi yang ada. Kalau ada film yang tidak sesuai, maka kami berikan catatan untuk diperbaiki,” tambahnya.
(nnz)
Lihat Juga :