Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
"Itu jika penafsiran yang sekarang sedang ramai, ahli warisnya bisa jadi yang paling kaya di dunia, kan?" jelasnya.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak termasuk dalam karya yang dikenakan royalti. Lagu tersebut telah masuk ke dalam domain publik, yang artinya tidak ada lagi hak ekonomi yang melekat, meskipun hak moral seperti pencantuman nama pencipta, tetap harus dihormati.
Di sisi lain, Guru besar hukum, Prof Ahmad Ramli, juga menambahkan bahwa lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Lagu kebangsaan tadi dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, yang mana penggunaan wajar itu tidak dianggap sebagai pelanggaran," tutur Prof Ahmad Ramli.
Baca Juga: Profil Rita Butar Butar yang Salah Lirik saat Nyanyikan Indonesia Raya di Piala Presiden 2025
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak termasuk dalam karya yang dikenakan royalti. Lagu tersebut telah masuk ke dalam domain publik, yang artinya tidak ada lagi hak ekonomi yang melekat, meskipun hak moral seperti pencantuman nama pencipta, tetap harus dihormati.
Di sisi lain, Guru besar hukum, Prof Ahmad Ramli, juga menambahkan bahwa lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Lagu kebangsaan tadi dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, yang mana penggunaan wajar itu tidak dianggap sebagai pelanggaran," tutur Prof Ahmad Ramli.
Baca Juga: Profil Rita Butar Butar yang Salah Lirik saat Nyanyikan Indonesia Raya di Piala Presiden 2025
Lihat Juga :