Kasus Dugaan Fitnah, Azizah Salsha Resmi Laporkan 2 Akun Medsos ke Bareskrim Polri
Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
"Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang dimana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ujar Anandya.
Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Anandya.
Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Anandya.
(nnz)
Lihat Juga :