Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:26 WIB
loading...
Jaksa Tolak Pledoi Fariz...
JPU menolak seluruh pledoi Fariz RM dan tetap menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.

Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan dengan tuntutannya.

Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis

"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali," kata Indah dalam persidangan Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa pihaknya tak mempercayai penyesalan Fariz RM.

Baca juga: Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba

"Karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," lanjut dia.

"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," tambah Indah.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi

Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.

Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pledoi Ditolak JPU,...
Pledoi Ditolak JPU, Respon Ammar Zoni di Luar Dugaan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Fariz RM Sebut Industri...
Fariz RM Sebut Industri Musik Makin Politis: Saya Jadi Males Bermusik
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Tampil Berhijab, Dokter...
Tampil Berhijab, Dokter Kamelia Tetap Hadiri Sidang Ammar Zoni Meski Sudah Putus
Kamelia Akhirnya Buka...
Kamelia Akhirnya Buka Suara, Ia Mengaku Sudah Putus dengan Ammar Zoni
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Bacakan Pleidoi, Nadiem:...
Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Rekomendasi
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved