Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:26 WIB
loading...
JPU menolak seluruh pledoi Fariz RM dan tetap menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.
Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan dengan tuntutannya.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali," kata Indah dalam persidangan Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa pihaknya tak mempercayai penyesalan Fariz RM.
Baca juga: Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba
"Karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," lanjut dia.
"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," tambah Indah.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.
Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.
Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan dengan tuntutannya.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali," kata Indah dalam persidangan Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa pihaknya tak mempercayai penyesalan Fariz RM.
Baca juga: Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba
"Karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," lanjut dia.
"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," tambah Indah.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.
Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :