Bali Entrepreneurship Minifest 2025 Ajak Pelaku Usaha Bali Bangun Bisnis Ramah Lingkungan
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
“Bisnis yang kuat bukan hanya soal omzet besar, tapi juga administrasi yang rapi dan kepatuhan yang terjaga. Pajak adalah tiket legal untuk tumbuh tanpa bayang-bayang masalah hukum,” kata Ariawan.
Ariawan merinci tiga pilar yang harus diperkuat pengusaha. Pertama, pengelolaan keuangan dan pencatatan. Misalnya, pengusaha harus memisahkan rekening pribadi dan bisnis, mengelola arus kas, dan menggunakan perangkat akuntansi terintegrasi.
Kedua, sistem administrasi internal, seperti menetapkan SOP yang jelas, memperkuat SDM, dan membangun sistem informasi manajemen. Ketiga, kepatuhan perpajakan. Ariawan mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu takut dengan kewajiban perpajakan. Ia meyakinkan, kepatuhan pajak adalah investasi untuk kelangsungan bisnis jangka panjang.
“Pajak tidak dibebankan kepada semua orang secara sembarangan, melainkan hanya kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan objektif dan administratif sesuai undang-undang," jelasnya.
Ariawan menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, insentif fiskal, dan skema keringanan pembayaran. “Dengan kepatuhan, pengusaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tapi juga mendapatkan reputasi baik di mata mitra dan investor,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) juga menekankan bahwa legalitas adalah kunci membangun usaha yang berkelanjutan, termasuk bagi pengusaha perhotelan dan penginapan di Bali.
Mantan Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 itu menegaskan bahwa legal compliance bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk melindungi industri pariwisata dari persaingan tidak sehat.
“Setiap usaha penginapan harus beroperasi sesuai aturan. Legalitas bukan hanya melindungi pelaku usaha, tapi juga menjamin manfaat ekonomi kembali ke masyarakat lokal,” tegasnya.
Ariawan merinci tiga pilar yang harus diperkuat pengusaha. Pertama, pengelolaan keuangan dan pencatatan. Misalnya, pengusaha harus memisahkan rekening pribadi dan bisnis, mengelola arus kas, dan menggunakan perangkat akuntansi terintegrasi.
Kedua, sistem administrasi internal, seperti menetapkan SOP yang jelas, memperkuat SDM, dan membangun sistem informasi manajemen. Ketiga, kepatuhan perpajakan. Ariawan mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu takut dengan kewajiban perpajakan. Ia meyakinkan, kepatuhan pajak adalah investasi untuk kelangsungan bisnis jangka panjang.
“Pajak tidak dibebankan kepada semua orang secara sembarangan, melainkan hanya kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan objektif dan administratif sesuai undang-undang," jelasnya.
Ariawan menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang, dengan adanya tarif khusus bagi UMKM, insentif fiskal, dan skema keringanan pembayaran. “Dengan kepatuhan, pengusaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tapi juga mendapatkan reputasi baik di mata mitra dan investor,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) juga menekankan bahwa legalitas adalah kunci membangun usaha yang berkelanjutan, termasuk bagi pengusaha perhotelan dan penginapan di Bali.
Mantan Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 itu menegaskan bahwa legal compliance bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk melindungi industri pariwisata dari persaingan tidak sehat.
“Setiap usaha penginapan harus beroperasi sesuai aturan. Legalitas bukan hanya melindungi pelaku usaha, tapi juga menjamin manfaat ekonomi kembali ke masyarakat lokal,” tegasnya.
Lihat Juga :