Ariel NOAH Desak Pemerintah Tegas, Royalti Lagu Tidak Dibebankan ke Penyanyi
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta 2014
Lebih lanjut, pemilik nama asli Nazriel Irham ini menegaskan bahwa aturan hukum mengenai izin penggunaan lagu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sejak 2014. Aturan ini menetapkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Kemudian juga bahwa izin itu masih sesuai seperti yang ada di Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014 melalui pembayaran terhadap LMK," jelasnya.
Baca Juga: Ariel NOAH Bolehkan Peterpan Nyanyikan Lagunya Tanpa Izin di Konser, Asal Bayar Royalti
Desakan Ariel untuk Pemerintah
Meski regulasi ada, ayah satu anak itu menilai bahwa masalah royalti ini belum sepenuhnya selesai. Ia mengaku bahwa hingga saat ini masih ada ketidakpastian yang membuat penyanyi gelisah, sehingga pelantun Semua Tentang Kita itu meminta pemerintah untuk mengeluarkan pernyataan yang lebih tegas.
"Masalahnya belum selesai. Karena menurut kami perlu ada ketegasan. Sampai saat ini kami sebenarnya ingin meminta pernyataan lebih lagi dari pemerintah, mungkin karena pernyataan di MK sendiri juga masih belum kuat," ujarnya.
Harapan Klarifikasi dari Asosiasi Pencipta
Selain pemerintah, pria 43 tahun ini juga menyinggung peran asosiasi pencipta lagu. Ia menilai, apabila sudah ada keputusan resmi bahwa penyanyi bukanlah pihak yang bertanggung jawab membayar performing rights, maka asosiasi seharusnya memberikan klarifikasi terbuka.
"Kami tadinya pengin meminta ke Asosiasi Pencipta, AKSI, apabila sudah diputuskan bahwa bukan penyanyi yang harus membayarnya, kalau memungkinkan ada permintaan maaf," ucapnya.
Lihat Juga :