Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Asusila Anak
Senin, 01 September 2025 - 16:28 WIB
loading...
Vadel Badjideh dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar kasus asusila anak di bawah umur. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang digelar Senin (1/9/2025). Foto/Instagram Vadel Badjideh
A
A
A
JAKARTA - Vadel Badjideh dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar kasus asusila anak di bawah umur. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten. Dia mengakui bahwa sidang kasus Vadel Badjideh ini memang digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.
"Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," kata Rio.
Rio Barten kemudian mengungkap tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Tuntutan TikToker Vadel Badjideh Kasus Asusila Anak Digelar di PN Jaksel Hari Ini
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," ucap Rio.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengaku belum bersedia membeberkan isi tuntutan kliennya dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, ia tak menampik bahwa Vadel Badjideh kecewa dengan tuntutan yang diterimanya dari jaksa.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya Abdul Malik.
Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten. Dia mengakui bahwa sidang kasus Vadel Badjideh ini memang digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur.
"Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," kata Rio.
Rio Barten kemudian mengungkap tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Tuntutan TikToker Vadel Badjideh Kasus Asusila Anak Digelar di PN Jaksel Hari Ini
"JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depa untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," ucap Rio.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengaku belum bersedia membeberkan isi tuntutan kliennya dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, ia tak menampik bahwa Vadel Badjideh kecewa dengan tuntutan yang diterimanya dari jaksa.
"Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima," kata Oya Abdul Malik.
(dra)
Lihat Juga :