Rumah Tangga Pratama Arhan-Azizah Salsha di Ujung Tanduk, Sidang Ikrar Talak Digelar 29 September
Selasa, 16 September 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Kehadiran Arhan Bersifat Hak, Bukan Kewajiban
Meski telah dipanggil secara resmi, pihak pengadilan tidak mewajibkan Arhan untuk hadir langsung dalam sidang pembacaan ikrar talak.
"Iya, haknya dia ya, karena kewajiban kita memanggil. Adapun datang atau tidak ya itu diserahkan kembali kepada yang bersangkutan dan kuasa hukumnya," jelasnya.
Hal ini berarti, kehadiran Arhan hanya bersifat hak, bukan kewajiban. Jika ia memilih tidak hadir, proses ikrar talak tetap bisa berjalan dengan catatan ada perwakilan yang memiliki kewenangan hukum khusus.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tigaraksa Sangkal Pratama Arhan Cabut Gugatan Cerai dari Azizah Salsha
Ikrar Talak Bisa Diwakilkan dengan Kuasa Istimewa
Sholahudin juga menjelaskan bahwa pembacaan ikrar talak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Asalkan terdapat kuasa istimewa yang sah secara hukum.
"Itu bisa kalau ada kuasa istimewa untuk ikrar. Nanti kuasanya kita teliti dulu, majelis juga akan meneliti. Aapakah ada kuasa istimewa atau tidak untuk pengucapan ikrar talaknya," ujarnya.
Definisi Kuasa Istimewa
Lebih lanjut, Sholahudin memaparkan mengenai definisi dari kuasa istimewa. Menurutnya, kuasa istimewa ini dapat diberikan kepada kuasa hukum, anggota keluarga, atau pihak lain yang ditunjuk secara khusus.
Lihat Juga :