BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU

Kamis, 25 September 2025 - 11:40 WIB
loading...
BPOM Tolak Jadi Saksi,...
BPOM menolak menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menolak menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Absennya lembaga tersebut menuai sorotan karena dianggap penting untuk memberikan keterangan terkait produk yang dipersoalkan.

Nikita Mirzani langsung melontarkan kritik tajam atas keputusan BPOM yang menolak hadir. Menurut ibu tiga anak itu, sikap BPOM tidak menunjukkan netralitas sebagai lembaga pemerintah, apalagi sebelumnya mereka pernah terlibat dalam pemeriksaan ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU

Foto/Ravie Mulia Wardani

Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian

Nikita Nilai BPOM Tidak Netral



Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bahwa BPOM seharusnya hadir dalam sidang sebagai saksi ahli. Baginya, ketidakhadiran lembaga tersebut tidak menunjukkan sikap profesional dari sebuah institusi negara.

"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

BPOM menolak hadir lantaran tidak dipanggil resmi oleh pengadilan, melainkan hanya melalui permintaan pribadi dari pihak Nikita selaku terdakwa.

Alasan inilah yang kemudian membuat ketegangan muncul. Sebab, artis kontroversial tersebut merasa kehadiran BPOM sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait produk yang menjadi inti persoalan.

Produk yang Dipermasalahkan


Salah satu alasan ibunda Lolly itu berharap BPOM hadir adalah karena lembaga itu pernah melakukan pemeriksaan saat kasus masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, menurut Nikita, BPOM justru tidak melakukan pengecekan pada produk yang sebenarnya bermasalah.

"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," jelasnya.

Produk yang dipersoalkan adalah Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang sejak awal disebut-sebut bermasalah. Artis 39 tahun itu menilai keterangan BPOM akan sangat krusial untuk memperjelas apakah produk tersebut sesuai aturan atau tidak.

Baca Juga: Hakim Bentak Nikita Mirzani karena Ribut dengan Jaksa di Persidangan

Tiga Saksi Ahli dari Pihak Nikita


Meski BPOM absen, sidang lanjutan tetap menghadirkan saksi ahli dari pihak Nikita. Kuasa hukum membawa tiga saksi ahli yang dinilai relevan dengan kasus ini, yakni Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).

Kehadiran ketiga saksi ini diharapkan bisa memperkuat pembelaan Nikita dalam menghadapi dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan perspektif dari berbagai bidang, tim hukum berusaha menunjukkan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak sesederhana seperti yang dituduhkan.

Nikita Tetap Tampil Percaya Diri


Meski berstatus terdakwa dan hadir dengan rompi tahanan serta tangan diborgol, pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu tetap berusaha tampil percaya diri. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya harus selalu terlihat bahagia di depan publik agar tidak dicap menderita.

"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.

Penampilan Nikita yang mengenakan busana elegan dengan dominasi warna putih, luaran jeans, serta high heels, kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Kehadirannya juga selalu disambut hangat oleh para penggemar yang setia hadir memberikan dukungan.

Baca Juga: Tampil Bak Cinderella, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan

Dakwaan Jaksa terhadap Nikita


Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
20 Negara yang Lolos...
20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Berita Terkini
10 Tips Bermain Mobile...
10 Tips Bermain Mobile Legends ala King Zilong, Bikin Tim Lebih Solid dan Auto Win
Apa Itu Longevity? Gaya...
Apa Itu Longevity? Gaya Hidup Sehat yang Mulai Tren di Indonesia
Liburan Sekolah, Makau...
Liburan Sekolah, Makau Tawarkan Paket Wisata Keluarga Hanya Rp1 Jutaan!
Mampir Bentar: Di Balik...
Mampir Bentar: Di Balik Kesuksesannya, Nowela Idol Akhirnya Bongkar Masa-Masa paling Kelam di Hidupnya
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Tahan Air mata di Depan...
Tahan Air mata di Depan Robby Purba, Regina Tak Menyangka Mendapat Perlakuan Ini dari Nowela Idol
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved