BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU
Kamis, 25 September 2025 - 11:40 WIB
loading...
BPOM menolak menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menolak menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Absennya lembaga tersebut menuai sorotan karena dianggap penting untuk memberikan keterangan terkait produk yang dipersoalkan.
Nikita Mirzani langsung melontarkan kritik tajam atas keputusan BPOM yang menolak hadir. Menurut ibu tiga anak itu, sikap BPOM tidak menunjukkan netralitas sebagai lembaga pemerintah, apalagi sebelumnya mereka pernah terlibat dalam pemeriksaan ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
![BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian
Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bahwa BPOM seharusnya hadir dalam sidang sebagai saksi ahli. Baginya, ketidakhadiran lembaga tersebut tidak menunjukkan sikap profesional dari sebuah institusi negara.
"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
BPOM menolak hadir lantaran tidak dipanggil resmi oleh pengadilan, melainkan hanya melalui permintaan pribadi dari pihak Nikita selaku terdakwa.
Alasan inilah yang kemudian membuat ketegangan muncul. Sebab, artis kontroversial tersebut merasa kehadiran BPOM sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait produk yang menjadi inti persoalan.
Salah satu alasan ibunda Lolly itu berharap BPOM hadir adalah karena lembaga itu pernah melakukan pemeriksaan saat kasus masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, menurut Nikita, BPOM justru tidak melakukan pengecekan pada produk yang sebenarnya bermasalah.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," jelasnya.
Produk yang dipersoalkan adalah Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang sejak awal disebut-sebut bermasalah. Artis 39 tahun itu menilai keterangan BPOM akan sangat krusial untuk memperjelas apakah produk tersebut sesuai aturan atau tidak.
Baca Juga: Hakim Bentak Nikita Mirzani karena Ribut dengan Jaksa di Persidangan
Meski BPOM absen, sidang lanjutan tetap menghadirkan saksi ahli dari pihak Nikita. Kuasa hukum membawa tiga saksi ahli yang dinilai relevan dengan kasus ini, yakni Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Kehadiran ketiga saksi ini diharapkan bisa memperkuat pembelaan Nikita dalam menghadapi dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan perspektif dari berbagai bidang, tim hukum berusaha menunjukkan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak sesederhana seperti yang dituduhkan.
Meski berstatus terdakwa dan hadir dengan rompi tahanan serta tangan diborgol, pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu tetap berusaha tampil percaya diri. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya harus selalu terlihat bahagia di depan publik agar tidak dicap menderita.
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Penampilan Nikita yang mengenakan busana elegan dengan dominasi warna putih, luaran jeans, serta high heels, kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Kehadirannya juga selalu disambut hangat oleh para penggemar yang setia hadir memberikan dukungan.
Baca Juga: Tampil Bak Cinderella, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Nikita Mirzani langsung melontarkan kritik tajam atas keputusan BPOM yang menolak hadir. Menurut ibu tiga anak itu, sikap BPOM tidak menunjukkan netralitas sebagai lembaga pemerintah, apalagi sebelumnya mereka pernah terlibat dalam pemeriksaan ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian
Nikita Nilai BPOM Tidak Netral
Nikita Mirzani dengan tegas menyebut bahwa BPOM seharusnya hadir dalam sidang sebagai saksi ahli. Baginya, ketidakhadiran lembaga tersebut tidak menunjukkan sikap profesional dari sebuah institusi negara.
"Nggak netral dong, harus netral," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
BPOM menolak hadir lantaran tidak dipanggil resmi oleh pengadilan, melainkan hanya melalui permintaan pribadi dari pihak Nikita selaku terdakwa.
Alasan inilah yang kemudian membuat ketegangan muncul. Sebab, artis kontroversial tersebut merasa kehadiran BPOM sangat penting untuk memberikan kejelasan terkait produk yang menjadi inti persoalan.
Produk yang Dipermasalahkan
Salah satu alasan ibunda Lolly itu berharap BPOM hadir adalah karena lembaga itu pernah melakukan pemeriksaan saat kasus masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, menurut Nikita, BPOM justru tidak melakukan pengecekan pada produk yang sebenarnya bermasalah.
"Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang di cek," jelasnya.
Produk yang dipersoalkan adalah Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik Reza Gladys, yang sejak awal disebut-sebut bermasalah. Artis 39 tahun itu menilai keterangan BPOM akan sangat krusial untuk memperjelas apakah produk tersebut sesuai aturan atau tidak.
Baca Juga: Hakim Bentak Nikita Mirzani karena Ribut dengan Jaksa di Persidangan
Tiga Saksi Ahli dari Pihak Nikita
Meski BPOM absen, sidang lanjutan tetap menghadirkan saksi ahli dari pihak Nikita. Kuasa hukum membawa tiga saksi ahli yang dinilai relevan dengan kasus ini, yakni Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata).
Kehadiran ketiga saksi ini diharapkan bisa memperkuat pembelaan Nikita dalam menghadapi dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan perspektif dari berbagai bidang, tim hukum berusaha menunjukkan bahwa kasus yang menjerat kliennya tidak sesederhana seperti yang dituduhkan.
Nikita Tetap Tampil Percaya Diri
Meski berstatus terdakwa dan hadir dengan rompi tahanan serta tangan diborgol, pemilik nama asli Nikita Mirzani Mawardi itu tetap berusaha tampil percaya diri. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya harus selalu terlihat bahagia di depan publik agar tidak dicap menderita.
"Selalu siap, harus (happy) dong, kalau enggak happy dibilangnya menderita lagi," pungkasnya.
Penampilan Nikita yang mengenakan busana elegan dengan dominasi warna putih, luaran jeans, serta high heels, kembali mencuri perhatian di ruang sidang. Kehadirannya juga selalu disambut hangat oleh para penggemar yang setia hadir memberikan dukungan.
Baca Juga: Tampil Bak Cinderella, Nikita Mirzani Hadiri Sidang Lanjutan di PN Jakarta Selatan
Dakwaan Jaksa terhadap Nikita
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
(dra)
Lihat Juga :