Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Kasihan Perantau Itu

Rabu, 01 Oktober 2025 - 08:52 WIB
loading...
Razman Nasution Divonis...
Pengacara Hotman Paris Hutapea, merespons vonis terhadap Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pada 30 September 2025. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea , merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pada 30 September 2025.

Sejatinya, Hotman mengaku iba melihat nasib Razman yang akan masuk bui. Apalagi, Hotman menilai Razman merupakan seorang perantau dari daerah yang hendak mengubah nasib di ibu kota.

Baca juga: Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Dihukum 1,5 Tahun Penjara

"Saya kasihan sama dia, saya kasihan sama dia, perantau dari kampung gitu mengais rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," ucap Gotman Paris Hutapea di kawasan Jakarta Pusat baru-baru ini.

Lebih jauh, Hotman juga turut memikirkan keluarga Razman selama pengacara berdarah Batak itu menjalani hukumannya.

Baca juga: Razman Nasution Sakit Jelang Vonis, Pengacara Tegaskan Bukan karena Takut Hadapi Putusan

"Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah siapa yang mau jadi klien dia, bagaimana nasib para istrinya, kan perlu uang," tegasnya.

Di sisi lain, Hotman Paris menilai hukuman yang diterima Razman masih terlalu ringan. Hanya saja, ia memilih untuk mengikuti hasil putusan demi menghormati proses hukum.

"Kalau dari kelakuan dia harusnya lebih berat tapi kalau memang menurut majelis segitu ya itu lah menurut majelis," beber Hotman.

"Dia mau coba bersaing dalam soal senior yang sudah bertebangan, saya kasihan aja sama dia kasihan sama dia divonis pidana dia juga sebelumnya mantan napi juga pernah divonis juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea pada 30 September 2025.

Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Razman dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Running Club Jadi Ajang...
Running Club Jadi Ajang Sosial Anak Muda, Yuk Siapkan Starter Pack Lari yang Tepat di Shopee!
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved