Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Persidangan digelar secara online dengan alasan keamanan, mengingat situasi Jakarta kala itu belum stabil akibat gelombang aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perkara tersebut, Vadel dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel dituduh melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM yang saat itu masih berstatus anak di bawah umur.
Atas perkara tersebut, Vadel dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
(nnz)
Lihat Juga :