Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Kasus Asusila, Ibunda Pingsan
Rabu, 01 Oktober 2025 - 21:42 WIB
loading...
Vadel Badjideh divonis 9 tahun dan denda Rp1 miliar imbas kasus asusila, ibunda pingsan. (Foto: Ravie Wardani)
A
A
A
JAKARTA - Ibunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, pingsan setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sang anak, Rabu (1/10/2025). Dalam sidang tersebut, sang TikToker divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Titin selaku ibu kandung Vadel pun turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Ia tiba di pengadilan bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak dzikir.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.
Tak ada kata yang terucap dari mulut Titin ketika vonis itu disampaikan Hakim Ketua.Kepalanya mulai tertunduk lesu dipundak sang suami. Sementara kedua kakak Vadel, berusaha menenangkan Titin agar bisa tegar dalam menghadapi putusan tersebut.
Usai sidang, para pengunjung mulai keluar dari ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta. Titin pun tampak dibopong menuju kursi di depan ruang sidang lantaran mulai sulit bernapas. Tak lama, ia pun pingsan dipelukan kedua kakak Vadel.
Baca Juga: Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Titin selaku ibu kandung Vadel pun turut hadir mendampingi anaknya menjalani sidang putusan. Ia tiba di pengadilan bersama dua kakak Vadel, Martin dan Bintang Badjideh, serta sang suami, Umar Badjideh.
Baca Juga: Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dia duduk di bangku pengunjung tepat di belakang sang anak. Dengan wajah cemas, Titin menanti pembacaan putusan kasus tersebut sambil memperbanyak dzikir.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan.
Tak ada kata yang terucap dari mulut Titin ketika vonis itu disampaikan Hakim Ketua.Kepalanya mulai tertunduk lesu dipundak sang suami. Sementara kedua kakak Vadel, berusaha menenangkan Titin agar bisa tegar dalam menghadapi putusan tersebut.
Usai sidang, para pengunjung mulai keluar dari ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta. Titin pun tampak dibopong menuju kursi di depan ruang sidang lantaran mulai sulit bernapas. Tak lama, ia pun pingsan dipelukan kedua kakak Vadel.
Baca Juga: Vadel Badjideh Jelang Vonis Kasus Asusila: Siap Apa Pun Putusannya
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan Nikita tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(tty)
Lihat Juga :