Belum Sempat Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:49 WIB
loading...
Aktor Ammar Zoni terancam batal menjalani pembebasan bersyarat (PB) karena kembali terlibat kasus narkoba. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni terancam batal menjalani pembebasan bersyarat (PB). Hal ini sebab pesinetron itu kembali terlibat dalam perkara peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin menerangkan sedianya Ammar Zoni sudah bisa bebas bersyarat pada Januari 2026 mendatang.
"Ammar ini diproses yang keempat kalinya, infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar, ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," ujar Fatah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, kata Fatah, pesinetron itu juga harus kembali mempertangungjawabkan perbuatannya. Oleh karenanya, masa penahanan AZ justru akan diperpanjang.
Baca juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Kembali Tersandung Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
"Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah," tutur dia.
Keterlibatan Ammar dalam peredaran narkotika ini juga diungkap. Fatah menjelaskan Ammar merupakan gudang penyimpanan barang haram itu sebelum akhirnya narkotika itu diedarkan di dalam Rutan.
"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kita lihat nanti," tandas dia.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin menerangkan sedianya Ammar Zoni sudah bisa bebas bersyarat pada Januari 2026 mendatang.
"Ammar ini diproses yang keempat kalinya, infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar, ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," ujar Fatah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, kata Fatah, pesinetron itu juga harus kembali mempertangungjawabkan perbuatannya. Oleh karenanya, masa penahanan AZ justru akan diperpanjang.
Baca juga: Aktor Ammar Zoni Diduga Kembali Tersandung Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
"Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah," tutur dia.
Keterlibatan Ammar dalam peredaran narkotika ini juga diungkap. Fatah menjelaskan Ammar merupakan gudang penyimpanan barang haram itu sebelum akhirnya narkotika itu diedarkan di dalam Rutan.
"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kita lihat nanti," tandas dia.
(nnz)
Lihat Juga :