Diperiksa Hari Ini Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Bakal Hadir?
Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:06 WIB
loading...
DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (15/10/2025). Foto/IG DJ Panda.
A
A
A
JAKARTA - Disc Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas laporan Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (15/10/2025).
Namun, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, mengaku pihaknya belum bisa memastikan kehadiran sang DJ.
Pria 27 tahun itu juga belum memberikan kepastikan apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Baca juga: Muncul di Wisuda S3, Sahroni Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Pemberantasan Korupsi
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
"Sampai saat ini belum (ada kabar)," sambungnya.
Saat ditanya soal jam pemeriksaan DJ Panda, Kompol Iskandarsyah juga tak menjelaskan detail. Dia hanya menegaskan pihak penyidik akan menunggu kehadiran sang DJ untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Kami masih stand by," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada tanggal 19 Juli 2025.
Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Namun, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, mengaku pihaknya belum bisa memastikan kehadiran sang DJ.
Pria 27 tahun itu juga belum memberikan kepastikan apakah akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Baca juga: Muncul di Wisuda S3, Sahroni Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Pemberantasan Korupsi
"Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
"Sampai saat ini belum (ada kabar)," sambungnya.
Saat ditanya soal jam pemeriksaan DJ Panda, Kompol Iskandarsyah juga tak menjelaskan detail. Dia hanya menegaskan pihak penyidik akan menunggu kehadiran sang DJ untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Kami masih stand by," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada tanggal 19 Juli 2025.
Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(nnz)
Lihat Juga :