DJ Panda Penuhi Panggilan Buntut Laporan Erika Carlina: Hadapi Saja
Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:48 WIB
loading...
DJ Panda memenuhi panggilan penyidik terkait laporan kasus dugaan pengancaman yang dilayangkan akteis Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025). Foto/Ravie Mulia W.
A
A
A
JAKARTA - Disc Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memenuhi panggilan penyidik terkait laporan kasus dugaan pengancaman yang dilayangkan Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan pantauan Inews Media Group di lokasi, DJ Panda hadir sekitar pukul 13.15 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
Baca juga: Diperiksa Hari Ini Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Bakal Hadir?
Tak hanya itu, terlihat pula kedua orang tua DJ Panda turut hadir mendampingi sang putra untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlalpor.
Dalam kesempatan itu, sang DJ tampak santai sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku siap untuk diperiksa atas laporan sang mantan kekasih.
Baca juga: Kesal Laporannya Tak Digubris Ahmad Dhani, Rayen Pono: Tunggu Waktu Aja
"Hadapi saja," kata DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Sejauh ini, DJ Panda mengaku belum menjalin komunikasi apapun dengan pihak Erika Carlina selaku pelapor.
"Belum ada, komunikasi belum ada," kata dia singkat.
DJ Panda pun berharap pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Ia juga belum bisa berkomentar banyak terkait bukti untuk membantah laporan Erika.
"Kalau bisa semuanya kan berakhir baik-baik saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada tanggal 19 Juli 2025.
Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan pantauan Inews Media Group di lokasi, DJ Panda hadir sekitar pukul 13.15 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
Baca juga: Diperiksa Hari Ini Soal Laporan Erika Carlina, DJ Panda Bakal Hadir?
Tak hanya itu, terlihat pula kedua orang tua DJ Panda turut hadir mendampingi sang putra untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlalpor.
Dalam kesempatan itu, sang DJ tampak santai sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia mengaku siap untuk diperiksa atas laporan sang mantan kekasih.
Baca juga: Kesal Laporannya Tak Digubris Ahmad Dhani, Rayen Pono: Tunggu Waktu Aja
"Hadapi saja," kata DJ Panda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Sejauh ini, DJ Panda mengaku belum menjalin komunikasi apapun dengan pihak Erika Carlina selaku pelapor.
"Belum ada, komunikasi belum ada," kata dia singkat.
DJ Panda pun berharap pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Ia juga belum bisa berkomentar banyak terkait bukti untuk membantah laporan Erika.
"Kalau bisa semuanya kan berakhir baik-baik saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika Carlina resmi melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik pada tanggal 19 Juli 2025.
Laporan Erika teregistrasi dalam nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
(nnz)
Lihat Juga :