Andre Taulany Mantap Bercerai, Rien Wartia Trigina Masih Berharap Mediasi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:45 WIB
loading...
Andre Taulany. Foto/IG Andre Taulany
A
A
A
JAKARTA - Mediasi antara Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina, dalam sidang perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum menemui titik terang. Hari ini, Rabu (15/10/2025), pihak pengadilan secara resmi akan membacakan hasil mediasi mereka.
Erin sapaan akrab Rien Wartia Trigina selaku termohon sendiri berhalangan hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan majelis hakim pada Selasa, 14 Oktober lalu karena alasan sakit.
Saat itu, Erin hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Purnomo, untuk bertemu dengan pihak Andre Taulany di ruang mediasi.
"Klien kami berhalangan hadir. Kami sudah menyampaikan surat sakitnya ya," kata Wahyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga : Setahun Tinggal di Apartemen, Andre Taulany Terbiasa Hidup Tanpa Istri
Wahyu Purnomo mengatakan pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk menjadwalkan ulang mediasinya dengan Andre Taulany.
"Cuma karena jadwal sudah disepakati dari persidangan minggu lalu, jadi besok (hari ini) kami harus menunggu laporan dari hakim mediator," lanjut Wahyu.
Menurut pihak Erin, mediasi dengan Andre Taulany belum bisa dikatakan gagal. Wahyu menilai mediasi masih bisa dilakukan lantaran Erin belum pernah hadir ke pengadilan.
"Kalau gagal belum, belum. Jadi kalau gagal belum karena kan prinsipal kami belum hadir ya, belum hadir karena memang harus yang bersangkutan langsung gitu ya untuk hadir mediasi. Jadi kalau dinyatakan gagal, belum seperti itu," ucap dia.Baca Juga : Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pernyataan tersebut pun bertolak belakang dengan pengakuan pihak Andre. Melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, Andre mengklaim bahwa mediasinya dengan Erin sudah dinyatakan gagal.
"Bisa dikatakan gagal karena kan intinya sudah dikasih waktu hari ini. Jadi, tidak ada mediasi lagi," ucap Galih Rakasiwi dalam wawancara terpisah.
Galih menegaskan bahwa gagalnya mediasi kedua pihak dipicu karena ketidakhadiran Erin di persidangan sebanyak tiga kali.
"Semuanya kan kita serahkan kepada majelis dan tadi pun kan sudah diwakilin oleh kuasa hukumnya, disertakan dia juga ada surat kuasa khusus, terus ada juga surat keterangan sakit dalam hal ini ya sudah selesai kan," beber Galih.
Erin sapaan akrab Rien Wartia Trigina selaku termohon sendiri berhalangan hadir dalam agenda mediasi yang dijadwalkan majelis hakim pada Selasa, 14 Oktober lalu karena alasan sakit.
Saat itu, Erin hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Wahyu Purnomo, untuk bertemu dengan pihak Andre Taulany di ruang mediasi.
"Klien kami berhalangan hadir. Kami sudah menyampaikan surat sakitnya ya," kata Wahyu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga : Setahun Tinggal di Apartemen, Andre Taulany Terbiasa Hidup Tanpa Istri
Wahyu Purnomo mengatakan pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk menjadwalkan ulang mediasinya dengan Andre Taulany.
"Cuma karena jadwal sudah disepakati dari persidangan minggu lalu, jadi besok (hari ini) kami harus menunggu laporan dari hakim mediator," lanjut Wahyu.
Menurut pihak Erin, mediasi dengan Andre Taulany belum bisa dikatakan gagal. Wahyu menilai mediasi masih bisa dilakukan lantaran Erin belum pernah hadir ke pengadilan.
"Kalau gagal belum, belum. Jadi kalau gagal belum karena kan prinsipal kami belum hadir ya, belum hadir karena memang harus yang bersangkutan langsung gitu ya untuk hadir mediasi. Jadi kalau dinyatakan gagal, belum seperti itu," ucap dia.Baca Juga : Ahmad Dhani Laporkan Balik Lita Gading atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pernyataan tersebut pun bertolak belakang dengan pengakuan pihak Andre. Melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, Andre mengklaim bahwa mediasinya dengan Erin sudah dinyatakan gagal.
"Bisa dikatakan gagal karena kan intinya sudah dikasih waktu hari ini. Jadi, tidak ada mediasi lagi," ucap Galih Rakasiwi dalam wawancara terpisah.
Galih menegaskan bahwa gagalnya mediasi kedua pihak dipicu karena ketidakhadiran Erin di persidangan sebanyak tiga kali.
"Semuanya kan kita serahkan kepada majelis dan tadi pun kan sudah diwakilin oleh kuasa hukumnya, disertakan dia juga ada surat kuasa khusus, terus ada juga surat keterangan sakit dalam hal ini ya sudah selesai kan," beber Galih.
(wur)
Lihat Juga :