Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir, jaksa juga menegaskan bahwa pekerjaan Nikita di dunia hiburan tak membuatnya seseorang istimewa di mata hukum.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Atas penolakan ini, JPU tetap pada tuntutannya tehadap Nikita Mirzani, yakni 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani sendiri digelar dengan agenda duplik dari pihak terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satupun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkas JPU.
Atas penolakan ini, JPU tetap pada tuntutannya tehadap Nikita Mirzani, yakni 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani sendiri digelar dengan agenda duplik dari pihak terdakwa pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
(nnz)
Lihat Juga :