Pleidoinya Ditolak JPU, Nikita Mirzani: Isi Replik Lucu dan Penuh Drama
Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:35 WIB
loading...
Nikita Mirzani. Foto/IG Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menanggapi replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi).
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani memilih santai menyikapi penolakan tersebut.
Dia bahkan mengatakan isi replik dari jaksa terkesan lucu dan penuh drama. JPU dinilai lebih pandai berakting daripada dirinya yang berprofesi sebagai seorang artis.
"Padahal aku yang artis tapi mereka yang jago akting," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Dianggap Sering Berakting di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Aktris berusia 39 tahun itu kemudian membantah beberapa poin yang disampaikan jaksa, termasuk kompetensinya dalam mengulas produk skincare.
Nikita menilai seseorang tidak harus menjadi seorang dokter maupun ahli dalam memberikan ulasan sebuah produk.
"Kalau orang nge-review skincare itu kan enggak harus seorang dokter ya. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter," ujar Nikita Mirzani.
Dalam repliknya, jaksa juga menuding ibu tiga anak itu menghilangkan barang bukti. Nikita pun bingung dengan keterangan jaksa dan merasa banyak hal yang tidak berdasar dalam replik tersebut.
"Enggak tahu, gue juga bingung, banyak banget yang diada-adain di repliknya," ucap Nikita Mirzani.
Lebih jauh, Nikita Mirzani juga menuding JPU mengubah pasal yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga : Viral Warung Epy Kusnandar Didatangi Preman, Polisi Telusuri Kasusnya
Ia lalu membandingkan pasal yang digunakan saat pemeriksaan di kepolisian dengan pasal yang muncul dalam surat dakwaan jaksa.
"Loh, memang dirubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.
Meskip dihadapkan dengan proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan jaksa dengan tawa dan sindiran.
"Gue ngakak aja udah," pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, ia tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya yakni duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani memilih santai menyikapi penolakan tersebut.
Dia bahkan mengatakan isi replik dari jaksa terkesan lucu dan penuh drama. JPU dinilai lebih pandai berakting daripada dirinya yang berprofesi sebagai seorang artis.
"Padahal aku yang artis tapi mereka yang jago akting," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Dianggap Sering Berakting di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
Aktris berusia 39 tahun itu kemudian membantah beberapa poin yang disampaikan jaksa, termasuk kompetensinya dalam mengulas produk skincare.
Nikita menilai seseorang tidak harus menjadi seorang dokter maupun ahli dalam memberikan ulasan sebuah produk.
"Kalau orang nge-review skincare itu kan enggak harus seorang dokter ya. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, itu enggak harus seorang dokter," ujar Nikita Mirzani.
Dalam repliknya, jaksa juga menuding ibu tiga anak itu menghilangkan barang bukti. Nikita pun bingung dengan keterangan jaksa dan merasa banyak hal yang tidak berdasar dalam replik tersebut.
"Enggak tahu, gue juga bingung, banyak banget yang diada-adain di repliknya," ucap Nikita Mirzani.
Lebih jauh, Nikita Mirzani juga menuding JPU mengubah pasal yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga : Viral Warung Epy Kusnandar Didatangi Preman, Polisi Telusuri Kasusnya
Ia lalu membandingkan pasal yang digunakan saat pemeriksaan di kepolisian dengan pasal yang muncul dalam surat dakwaan jaksa.
"Loh, memang dirubah kan? Dari Polda kan (Pasal) 368, 27A ayat 1. Lah, di dakwaan jadi (Pasal) 369, 27B ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di-BAP ayat-ayat itu, adanya ayat-ayat cinta," bebernya.
Meskip dihadapkan dengan proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani tampak tidak gentar. Ia memilih untuk menanggapi setiap tuduhan jaksa dengan tawa dan sindiran.
"Gue ngakak aja udah," pungkasnya.
Sebagai informasi, JPU dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Nikita Mirzani.
Oleh karena itu, ia tetap dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Adapun agenda sidang Nikita Mirzani selanjutnya yakni duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
(wur)
Lihat Juga :