Klaim Tak Bersalah Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Siapkan Bukti di Persidangan
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB
loading...
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Matias, mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah. Foto/Ravie Mulia.
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Matias, mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah dalam dugaan kasus peredaran narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjeratnya.
Jon mengatakan bukti-bukti itu akan disampaikan dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, bantahan kliennya pun akan dituangkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ditjen PAS Luruskan Isu Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
"Ya nanti itu kita buktikan di pengadilan. Tapi kalau dari berita-berita yang keluar kan kita tengok, ada CCTV juga kita tengok," kata Jon Matias di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya tapi kan kami belum bisa berkomentar lah, tapi itu kan pasti bagian dari nanti eksepsi kita," sambung Jon.
Jon lalu menyampaikan pesan Ammar Zoni terhadap proses hukumnya yang sedang berjalan. Lagi-lagi, ia menegaskan bahwa Ammar ingin persidangan digelar secara luring (offline).
Baca juga: Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba: Kebenaran Pasti Terungkap
"Yang jelas pesannya dia harus sidang, dia dihadirkan, dia akan buka-bukaan semuanya. Jadi ya, itu. Ya mudah-mudahan kan dengan wawancara ini didengar oleh hakim supaya apa, Jaksa sendiri juga tidak bisa memberikan jaminan kami untuk berkoordinasi bebas dengan Ammar dan mudah," jelas Jon.
Hingga saat ini, Jon mengaku cukup terkendala dalam berkomunikasi dengan sang aktor setelah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Ia diarahkan meminta izin kepada Direktorar Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar bisa berkonsultasi dengan Ammar.
"Kami disuruh ke Dirjen, nah Dirjennya kan susah sulit. Jadi lucu kan? Hakim aja enggak bisa, harusnya kan kalau memang iya ya bikin penetapan dong supaya diperintahkan kan kepada Dirjen untuk diberikan akses pengacara dengan Ammar komunikasi yang nyaman dan tidak disadap atau apa," pungkasnya.
Jon mengatakan bukti-bukti itu akan disampaikan dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, bantahan kliennya pun akan dituangkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ditjen PAS Luruskan Isu Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
"Ya nanti itu kita buktikan di pengadilan. Tapi kalau dari berita-berita yang keluar kan kita tengok, ada CCTV juga kita tengok," kata Jon Matias di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya tapi kan kami belum bisa berkomentar lah, tapi itu kan pasti bagian dari nanti eksepsi kita," sambung Jon.
Jon lalu menyampaikan pesan Ammar Zoni terhadap proses hukumnya yang sedang berjalan. Lagi-lagi, ia menegaskan bahwa Ammar ingin persidangan digelar secara luring (offline).
Baca juga: Ammar Zoni Bantah Jadi Bandar Narkoba di Rutan Salemba: Kebenaran Pasti Terungkap
"Yang jelas pesannya dia harus sidang, dia dihadirkan, dia akan buka-bukaan semuanya. Jadi ya, itu. Ya mudah-mudahan kan dengan wawancara ini didengar oleh hakim supaya apa, Jaksa sendiri juga tidak bisa memberikan jaminan kami untuk berkoordinasi bebas dengan Ammar dan mudah," jelas Jon.
Hingga saat ini, Jon mengaku cukup terkendala dalam berkomunikasi dengan sang aktor setelah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Ia diarahkan meminta izin kepada Direktorar Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar bisa berkonsultasi dengan Ammar.
"Kami disuruh ke Dirjen, nah Dirjennya kan susah sulit. Jadi lucu kan? Hakim aja enggak bisa, harusnya kan kalau memang iya ya bikin penetapan dong supaya diperintahkan kan kepada Dirjen untuk diberikan akses pengacara dengan Ammar komunikasi yang nyaman dan tidak disadap atau apa," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :