Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Pakar : Relakan Saja Daripada Jadi Bumerang
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:29 WIB
loading...
Sandra Dewi. Foto/IG @sandradewi88
A
A
A
JAKARTA - Artis Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penyitaan sejumlah harta dan asetnya yang ikut disita oleh Kejaksaan Agung.
Langkah hukum yang diambil istri Harvey Moeis dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali harta dan aset miliknya yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Sandra Dewi selalu mengklaim aset yang disita sebagai hasil jerih payahnya.
Bukan tanpa Kejaksaan Agung menyita harta artis cantik ini. Penyidik mengungkapkan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi seperti kondominium hingga perhiasan dan tas mewah diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya yakni Harvey Moeis.
Baca Juga : Sandra Dewi Buka Rekening atas Nama Asisten, tapi Digunakan untuk Kepentingan Pribadinya
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ardhian Dwiyoenanto Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) mengatakan bahwa Sandra Dewi sebaiknya merelakan aset yg perolehannya diduga dari Hasil Kejahatan Suaminya.
"Saya yakin Kejaksaan tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Dewi Sandra dan Suaminya. Saya juga yakin bahwa Kejakgung telah meminta PPATK utk melakukan kegiatan Follow the Money dan Follow the Asset atas kasus tersebut. Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ungkap Dr. Ardhian Dwiyoenanto .
Sebagaimana informasi bahwa LHA disusun denganmu data yg dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping maupun ke bawah. Oleh karena itu sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh Penyidik.
Baca Juga : Dukungan Vidi Aldiano untuk Raisa yang Gugat Cerai: Love You Sistur
"Saya menduga apabila dilihat dari tempus delichty dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU Pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sehingga menurut hemat saya, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud dari pada justru menjadi bumerang baginya," pungkas Dr Ardhian.
Langkah hukum yang diambil istri Harvey Moeis dilakukan untuk bisa mendapatkan kembali harta dan aset miliknya yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. Sandra Dewi selalu mengklaim aset yang disita sebagai hasil jerih payahnya.
Bukan tanpa Kejaksaan Agung menyita harta artis cantik ini. Penyidik mengungkapkan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi seperti kondominium hingga perhiasan dan tas mewah diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya yakni Harvey Moeis.
Baca Juga : Sandra Dewi Buka Rekening atas Nama Asisten, tapi Digunakan untuk Kepentingan Pribadinya
Menanggapi hal tersebut, Dr. Ardhian Dwiyoenanto Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) mengatakan bahwa Sandra Dewi sebaiknya merelakan aset yg perolehannya diduga dari Hasil Kejahatan Suaminya.
"Saya yakin Kejaksaan tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Dewi Sandra dan Suaminya. Saya juga yakin bahwa Kejakgung telah meminta PPATK utk melakukan kegiatan Follow the Money dan Follow the Asset atas kasus tersebut. Saya juga bisa pastikan PPATK telah mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA)," ungkap Dr. Ardhian Dwiyoenanto .
Sebagaimana informasi bahwa LHA disusun denganmu data yg dapat dipertanggungjawabkan dan sedalam mungkin diikuti alurnya baik ke atas, ke samping maupun ke bawah. Oleh karena itu sering kali LHA dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh Penyidik.
Baca Juga : Dukungan Vidi Aldiano untuk Raisa yang Gugat Cerai: Love You Sistur
"Saya menduga apabila dilihat dari tempus delichty dan pola transaksinya, bisa terbuka kemungkinan adanya dugaan TPPU Pasif atas Sandra Dewi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sehingga menurut hemat saya, cukup bijak apabila Sandra Dewi merelakan aset-aset dimaksud dari pada justru menjadi bumerang baginya," pungkas Dr Ardhian.
(wur)
Lihat Juga :