Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Mendadak Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo
Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:15 WIB
loading...
Nikita Mirzani. IG @nikitamirzanimawardi_172
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Selasa 928/10/2025) Nikita Mirzani menjalani vonis kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Di pengadilan Nikita Mirzani seolah santai menghadapi tuntutan tersebut. Namun di balik itu, Nikita Mirzani galau dan mencurahkannya di media sosial.
Baca Juga : Vonis Menanti Nikita Mirzani, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menyeret sang Artis Kontroversial
Tak hanya itu dia juga mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025), atau jelang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap dirinya pada Selasa (28/10/2025).
"Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani," katanya.
Surat itu juga dibuat tembusan kepada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Baca Juga : Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita curhat panjang soal kasus yang dialaminya. Dia merasa tidak menerima keadilan.
"Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini," tulis Nikita dalam unggahannya.
Nikita juga mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya dakwaan terhadap dirinya telah berubah dari pasal awal.
"Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP," kata dia.
"Kalau sejak awal ini murni pemerasan, kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?," ujarnya lagi.
"Kami berdiri di pihak hukum. Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika. Di peringatan Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan," tulisnya lagi.
"Kebenaran tidak selalu berteriak, tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya," ucapnya memungkas pernyataan.
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh jaksa penuntut umum atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Di pengadilan Nikita Mirzani seolah santai menghadapi tuntutan tersebut. Namun di balik itu, Nikita Mirzani galau dan mencurahkannya di media sosial.
Baca Juga : Vonis Menanti Nikita Mirzani, Ini Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menyeret sang Artis Kontroversial
Tak hanya itu dia juga mendadak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025), atau jelang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap dirinya pada Selasa (28/10/2025).
"Dan pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah menerima Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani," katanya.
Surat itu juga dibuat tembusan kepada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Baca Juga : Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Putusan Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita curhat panjang soal kasus yang dialaminya. Dia merasa tidak menerima keadilan.
"Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini," tulis Nikita dalam unggahannya.
Nikita juga mempertanyakan konsistensi tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya dakwaan terhadap dirinya telah berubah dari pasal awal.
"Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP," kata dia.
"Kalau sejak awal ini murni pemerasan, kenapa pasalnya hilang? Kenapa ceritanya berubah-ubah? Dan kenapa justru due process of law yang harus diperjuangkan lagi dan lagi?," ujarnya lagi.
"Kami berdiri di pihak hukum. Kami menolak kriminalisasi, tekanan opini, serta kebencian yang membutakan logika. Di peringatan Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kami bersumpah pada satu hal yang sama: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa bising buzzer, tanpa rekayasa, dan tanpa drama murahan," tulisnya lagi.
"Kebenaran tidak selalu berteriak, tapi ia selalu tiba tepat pada waktunya," ucapnya memungkas pernyataan.
(wur)
Lihat Juga :