Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa juga menilai sikap Nikita selama persidangan tidak kooperatif. Ia dinilai berbelit-belit, tidak bersikap sopan, dan tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik di hadapan majelis hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas JPU.
Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status Nikita sebagai seorang ibu dengan tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” imbuh jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut kliennya telah siap mendengarkan vonis hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas JPU.
Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status Nikita sebagai seorang ibu dengan tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” imbuh jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut kliennya telah siap mendengarkan vonis hakim.
Lihat Juga :