Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:47 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (28/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi momen penentuan bagi ibu tiga anak tersebut setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak awal tahun.
Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Dalam agenda sebelumnya pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Menurut jaksa, tindakan Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, khususnya Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Selain itu, perbuatan Nikita disebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik figur.
Baca juga: Disindir Dimanjakan Hakim, Nikita Mirzani Serang Balik Jaksa di Persidangan
“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa juga menilai sikap Nikita selama persidangan tidak kooperatif. Ia dinilai berbelit-belit, tidak bersikap sopan, dan tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik di hadapan majelis hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas JPU.
Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status Nikita sebagai seorang ibu dengan tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” imbuh jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut kliennya telah siap mendengarkan vonis hakim.
“Alhamdulillah, Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” ujar Usman kepada awak media.
Usman menambahkan, keluarga dan sahabat Nikita berencana hadir ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral.
“Insya Allah sahabat, teman, keluarga akan datang,” katanya.
Sementara itu, Nikita sendiri sebelumnya mengaku tenang dan optimistis menghadapi sidang putusan. Ia mengatakan tidak memiliki persiapan khusus selain berdoa dan salat.
“Enggak ada persiapan, berdoa aja, salat,” ujar Nikita.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani tetap yakin akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Enggak sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya bebas. Tapi ya enggak tahu, nanti hakim yang menentukan. Seratus persen yakin bebas,” kata Nikita penuh percaya diri.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi momen penentuan bagi ibu tiga anak tersebut setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak awal tahun.
Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan
Dalam agenda sebelumnya pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Menurut jaksa, tindakan Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, khususnya Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
Selain itu, perbuatan Nikita disebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik figur.
Baca juga: Disindir Dimanjakan Hakim, Nikita Mirzani Serang Balik Jaksa di Persidangan
“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.
Jaksa juga menilai sikap Nikita selama persidangan tidak kooperatif. Ia dinilai berbelit-belit, tidak bersikap sopan, dan tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik di hadapan majelis hakim.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas JPU.
Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status Nikita sebagai seorang ibu dengan tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” imbuh jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” kata jaksa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut kliennya telah siap mendengarkan vonis hakim.
“Alhamdulillah, Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” ujar Usman kepada awak media.
Usman menambahkan, keluarga dan sahabat Nikita berencana hadir ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral.
“Insya Allah sahabat, teman, keluarga akan datang,” katanya.
Sementara itu, Nikita sendiri sebelumnya mengaku tenang dan optimistis menghadapi sidang putusan. Ia mengatakan tidak memiliki persiapan khusus selain berdoa dan salat.
“Enggak ada persiapan, berdoa aja, salat,” ujar Nikita.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani tetap yakin akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Enggak sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya bebas. Tapi ya enggak tahu, nanti hakim yang menentukan. Seratus persen yakin bebas,” kata Nikita penuh percaya diri.
(nnz)
Lihat Juga :