Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Jaksa untuk Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:47 WIB
loading...
Ini Hal yang Memberatkan...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (28/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi momen penentuan bagi ibu tiga anak tersebut setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak awal tahun.

Baca juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Curhat Proses Hukum yang Sarat Kejanggalan dan Minta Keadilan

Dalam agenda sebelumnya pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan pidana Nikita Mirzani. Menurut jaksa, tindakan Nikita dinilai telah merusak nama baik dan martabat orang lain, khususnya Reza Gladys, pengusaha skincare yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

Selain itu, perbuatan Nikita disebut juga menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik figur.

Baca juga: Disindir Dimanjakan Hakim, Nikita Mirzani Serang Balik Jaksa di Persidangan

“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa juga menilai sikap Nikita selama persidangan tidak kooperatif. Ia dinilai berbelit-belit, tidak bersikap sopan, dan tidak menunjukkan penyesalan atau itikad baik di hadapan majelis hakim.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan,” tegas JPU.

Meski begitu, jaksa turut mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yakni status Nikita sebagai seorang ibu dengan tanggungan keluarga.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” imbuh jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” kata jaksa.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut kliennya telah siap mendengarkan vonis hakim.

“Alhamdulillah, Niki sudah sangat siap menghadapi sidang,” ujar Usman kepada awak media.

Usman menambahkan, keluarga dan sahabat Nikita berencana hadir ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral.

“Insya Allah sahabat, teman, keluarga akan datang,” katanya.

Sementara itu, Nikita sendiri sebelumnya mengaku tenang dan optimistis menghadapi sidang putusan. Ia mengatakan tidak memiliki persiapan khusus selain berdoa dan salat.

“Enggak ada persiapan, berdoa aja, salat,” ujar Nikita.

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani tetap yakin akan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Enggak sih, biasa aja. Kalau lihat dari fakta persidangan kan harusnya bebas. Tapi ya enggak tahu, nanti hakim yang menentukan. Seratus persen yakin bebas,” kata Nikita penuh percaya diri.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Rekomendasi
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Geram...
Nadhif Basalamah Geram Jadi Korban Pelecehan, Ingin Berhenti dari Dunia Hiburan?
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved