Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang dalam Laporan Reza Galdys
Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds.
Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.
Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.
"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.
Lihat Juga :