Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp10 Miliar
Sabtu, 01 November 2025 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE mulai menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan penetapan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Cara Penukaran Tiket Konser BLACKPINK 2025 yang Digelar Besok di GBK Jakarta
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE mulai menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan penetapan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Cara Penukaran Tiket Konser BLACKPINK 2025 yang Digelar Besok di GBK Jakarta
Lihat Juga :