Bos Mecimapro Jadi Tersangka, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp10 Miliar
Sabtu, 01 November 2025 - 07:00 WIB
loading...
Polisi menetapkan Bos Mecimapro sebagai tersangka kasus penggelapan dana konser TWICE. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT MCP atau Mecimapro, FDM sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dana. Ia diduga menggelapkan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik Kpop TWICE sebesar Rp10 miliar.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peritiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp100 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga : Ditangkap Terkait Narkoba, Onadio Leonardo Diperiksa Intensif oleh Penyidik
Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE mulai menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan penetapan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Cara Penukaran Tiket Konser BLACKPINK 2025 yang Digelar Besok di GBK Jakarta
Kabar tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi Rizki dikutip Kamis (30/10/2025).
Aldi menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Pihak pelapor sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons positif. Tindakan tersangka disinyalir menimbulkan kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan peritiwa ini bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerjasama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp100 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga : Ditangkap Terkait Narkoba, Onadio Leonardo Diperiksa Intensif oleh Penyidik
Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang diserahkan satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti penyelenggaraan, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi," ujar dia.
Dia menambahkan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi masih menunggu proses dari Kejaksaan. Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan melakukan tahap 2.
Adapun pelaporan terhadap FDM ini dibuat oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 lalu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE mulai menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan penetapan bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Cara Penukaran Tiket Konser BLACKPINK 2025 yang Digelar Besok di GBK Jakarta
Kabar tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini," kata Aldi Rizki dikutip Kamis (30/10/2025).
Aldi menjelaskan, perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Pihak pelapor sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons positif. Tindakan tersangka disinyalir menimbulkan kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
(wur)
Lihat Juga :