BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Berisiko Picu Kanker hingga Kerusakan Otak
Jum'at, 07 November 2025 - 14:31 WIB
loading...
BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya. Foto/IG @bpom_ri
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Dari daftar produk yang diungkap, beberapa zat berbahaya terkandung dalam kosmetik tersebut seperti pewarna merah K3 dan K10, asam retinoat hingga merkuri.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan telah mencabut izin edar dari temuan 23 produk kosmetik dengan kandungan berbahaya.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca Juga : Pewarna Rambut dan Catokan Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetiklokal, 5 produk merupakan kosmetikimpor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
BPOM pun mengungkap beberapa risiko kesehatan yang bisa dialami bila menggunakan kosmetik degan zat berbahaya dalam jangka waktu lama. Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
Taruna menjelaskan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Baca Juga : Minum Kopi 2-3 Cangkir Sehari Bikin Wanita Lebih Awet Muda dan Bahagia
Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Temuan adanya zat berbahaya dari 23 kosmetik ini pun menjadi perhatian. Taruna Ikrar juga mengatakan pelanggaran dan adanya temuan kandungan berbahaya pada kosmetik ini bisa dijatuhkan sanksi pada produsen.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara palinglama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna Ikrar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan telah mencabut izin edar dari temuan 23 produk kosmetik dengan kandungan berbahaya.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/11/2025).
Baca Juga : Pewarna Rambut dan Catokan Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetiklokal, 5 produk merupakan kosmetikimpor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
BPOM pun mengungkap beberapa risiko kesehatan yang bisa dialami bila menggunakan kosmetik degan zat berbahaya dalam jangka waktu lama. Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
Taruna menjelaskan merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Baca Juga : Minum Kopi 2-3 Cangkir Sehari Bikin Wanita Lebih Awet Muda dan Bahagia
Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Temuan adanya zat berbahaya dari 23 kosmetik ini pun menjadi perhatian. Taruna Ikrar juga mengatakan pelanggaran dan adanya temuan kandungan berbahaya pada kosmetik ini bisa dijatuhkan sanksi pada produsen.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara palinglama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Taruna Ikrar.
(wur)
Lihat Juga :