Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Sabtu, 08 November 2025 - 10:01 WIB
loading...
Vadel Badjideh. Foto Instagram
A
A
A
JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh resmi dihukum 12 tahun penjara. Hukuman lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah melakukan banding buntut kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman bagi pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban.
Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Upaya Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini.
"Syaratnya yaitu harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," sambungnya.
Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu.
Baca Juga : Sepakat Berpisah, Hamish Daud Tak Akan Hadiri Persidangan Cerai dengan Raisa
"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," lanjut Catur.
"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," pungkas Catur.
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, menjelaskan alasan Hakim menambah hukuman bagi pria 20 tahun itu. Pertama, Vadel dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dengan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.
Kedua, sang TikToker juga menjadi dalang perbuatan aborsi sebanyak dua kali kepada korban.
Di sisi lain, Catur menerangkan bahwa setiap narapidana, termasuk Vadel mendapat hak yang sama untuk pembebasan bersyarat.
Baca Juga : Upaya Banding Ditolak, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Tentunya ini sudah menyangkut masalah eksekusi yang ini nanti adalah eksekusi adalah penuntut umum atau jaksa. Tapi secara umum itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga ya, Undang-Undang Pemasyarakatan. Itu memang ada hak untuk pembebasan bersyarat ya," kata Catur Irianto di kantornya belum lama ini.
"Syaratnya yaitu harus telah menjalani minimal 2/3 dari pidana. Yang kedua, juga dia harus berkelakuan baik, dan juga ada syarat lain antara lain aktif melakukan program pembinaan," sambungnya.
Namun, Catur menilai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang lebih berwenang untuk menentukan siapa saja narapidana yang masuk dalam kategori itu.
Baca Juga : Sepakat Berpisah, Hamish Daud Tak Akan Hadiri Persidangan Cerai dengan Raisa
"Biasanya nantinya memohon PB (Pembebasan Bersyarat). Selain itu mungkin juga ada remisi-remisi yang itu tentu di luar jangkauan dari Pengadilan Tinggi," lanjut Catur.
"Kalau pengadilan memang ada terkait dengan Kimwasmat nantinya, yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat di mana ini akan mengawasi nanti apakah putusan ini benar-benar dilaksanakan, ya, oleh itu. Kimwasmat itu adanya di tingkat pertama," pungkas Catur.
(wur)
Lihat Juga :