Tak Berizin, Inhaler Hong Thai yang Diklaim Herbal Diblacklist BPOM
Senin, 10 November 2025 - 11:58 WIB
loading...
Inhaler Hong Thai. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - BPOM menanggapi informasi dari Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA) mengenai temuan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi standar uji mikrobiologi. Produk ini disebut tidak aman dan berisiko bila digunakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Baca Juga : Sering Merasa Lapar saat Bangun Tidur di Pagi Hari? Ternyata Ini Penyebabnya!
Hasilnya, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi 29.589 unit produk telah terjual. Nilai ekonomi penjualannya pun tidak kecil, yaitu mencapai lebih dari Rp 925 Juta.
Produk ini terjual cepat karena banyak dipromosikan sebagai inhaler herbal praktis yang menawarkan efek segar dan melegakan pernapasan. Namun, tanpa izin edar, keamanan dan kualitasnya tidak dapat dijamin.
BPOM pun berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga telah menerbitkan daftar negatif berisi produk-produk yang harus segera diturunkan dari platform digital.
Baca Juga : Gen Z Wajib Tahu Nih, 4 Rekomendasi Makanan Kaya Serat yang Cocok untuk Diet
Upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian kesehatan konsumen dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10,3 Miliar. BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis saat memilih produk herbal, terutama yang viral atau ramai di media sosial dengan beberapa cara berikut:
Cek Kemasan: Pastikan tidak rusak atau mencurigakan
Cek Label: Baca komposisi dan aturan pakai dengan teliti
Cek Izin Edar: Pastikan terdaftar di BPOM
Cek Kedaluwarsa: Jangan gunakan yang sudah lewat masa berlaku.
Jika produk herbal tidak punya izin edar, sebaiknya hindari, meskipun banyak ulasan positif atau terlihat “alami”.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Baca Juga : Sering Merasa Lapar saat Bangun Tidur di Pagi Hari? Ternyata Ini Penyebabnya!
Hasilnya, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi 29.589 unit produk telah terjual. Nilai ekonomi penjualannya pun tidak kecil, yaitu mencapai lebih dari Rp 925 Juta.
Produk ini terjual cepat karena banyak dipromosikan sebagai inhaler herbal praktis yang menawarkan efek segar dan melegakan pernapasan. Namun, tanpa izin edar, keamanan dan kualitasnya tidak dapat dijamin.
BPOM pun berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga telah menerbitkan daftar negatif berisi produk-produk yang harus segera diturunkan dari platform digital.
Baca Juga : Gen Z Wajib Tahu Nih, 4 Rekomendasi Makanan Kaya Serat yang Cocok untuk Diet
Upaya ini berhasil mencegah potensi kerugian kesehatan konsumen dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10,3 Miliar. BPOM mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis saat memilih produk herbal, terutama yang viral atau ramai di media sosial dengan beberapa cara berikut:
Cek Kemasan: Pastikan tidak rusak atau mencurigakan
Cek Label: Baca komposisi dan aturan pakai dengan teliti
Cek Izin Edar: Pastikan terdaftar di BPOM
Cek Kedaluwarsa: Jangan gunakan yang sudah lewat masa berlaku.
Jika produk herbal tidak punya izin edar, sebaiknya hindari, meskipun banyak ulasan positif atau terlihat “alami”.
(wur)
Lihat Juga :