Nominal Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Berubah Jadi Rp200 Miliar
Selasa, 11 November 2025 - 17:48 WIB
loading...
Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan Perbuahan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masuh bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/11/2025).
Agenda sidang tersebut diketahui masih seputar mediasi para pihak bersama hakim mediator. Dalam mediasi itu, Nikita yang diwakili tim kuasa hukumnya telah mengajukan sebuah proposal ganti rugi.
"Jadi menyampaikan poin-poin di mana poin-poin tersebut nanti biar dijawab sama para tergugat pada tanggal 18 November 2025, seperti itu," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Baca Juga : Fuji Ulang Tahun ke-23, Ada Erika Carlina hingga Kue Berbentuk Hati Raksasa
Galih lalu menjelaskan salah satu poin dalam proposal tersebut yakni terkait perubahan nominal uang ganti rugi yang diajukan sang aktris terhadap Reza.
"Dari gugatan yang kita ajukan, di poinnya itu kan (awalnya) kita menuntut sebesar Rp244 miliar. Di proposal kita ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp200 miliar," jelas Galih.
Menurutnya, perubahan nominal itu lahir dari hasil diskusi Nikita Mirzani dengan tim kuasa hukum. Galih juga menilai perubahan ganti rugi tersebut lumrah terjadi dalam sebuah gugatan.
Baca Juga : Istana Kaget Lihat Pangeran Harry dan Meghan Markle di Pesta Ultah Kris Jenner : Sangat Norak
"Sudah kami diskusikan dengan kerugian-kerugian di mana hak-hak daripada Nikita Mirzani ini kan sekarang ini kan tidak merdeka, kan (karena ditahan). Tidak bisa menghasilkan harta dan lain sebagainya. Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar aja dia meminta, ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu," beber Galih Rakasiwi.
"Ada alasan-alasan tertentu kenapa kita meminta seperti itu. Lah, bayangin aja sekarang, berapa bulan? Dari bulan Maret sampai dengan sekarang, kebebasannya itu terhalangi untuk mencari penghasilan," sambung dia.
Agenda sidang tersebut diketahui masih seputar mediasi para pihak bersama hakim mediator. Dalam mediasi itu, Nikita yang diwakili tim kuasa hukumnya telah mengajukan sebuah proposal ganti rugi.
"Jadi menyampaikan poin-poin di mana poin-poin tersebut nanti biar dijawab sama para tergugat pada tanggal 18 November 2025, seperti itu," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.
Baca Juga : Fuji Ulang Tahun ke-23, Ada Erika Carlina hingga Kue Berbentuk Hati Raksasa
Galih lalu menjelaskan salah satu poin dalam proposal tersebut yakni terkait perubahan nominal uang ganti rugi yang diajukan sang aktris terhadap Reza.
"Dari gugatan yang kita ajukan, di poinnya itu kan (awalnya) kita menuntut sebesar Rp244 miliar. Di proposal kita ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp200 miliar," jelas Galih.
Menurutnya, perubahan nominal itu lahir dari hasil diskusi Nikita Mirzani dengan tim kuasa hukum. Galih juga menilai perubahan ganti rugi tersebut lumrah terjadi dalam sebuah gugatan.
Baca Juga : Istana Kaget Lihat Pangeran Harry dan Meghan Markle di Pesta Ultah Kris Jenner : Sangat Norak
"Sudah kami diskusikan dengan kerugian-kerugian di mana hak-hak daripada Nikita Mirzani ini kan sekarang ini kan tidak merdeka, kan (karena ditahan). Tidak bisa menghasilkan harta dan lain sebagainya. Dia seorang ibu dengan tiga orang anak, sekarang tertahan kebebasannya. Ya wajar-wajar aja dia meminta, ya, meminta agar dibayarkan sebesar itu," beber Galih Rakasiwi.
"Ada alasan-alasan tertentu kenapa kita meminta seperti itu. Lah, bayangin aja sekarang, berapa bulan? Dari bulan Maret sampai dengan sekarang, kebebasannya itu terhalangi untuk mencari penghasilan," sambung dia.
(wur)
Lihat Juga :