Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara Narkoba
Kamis, 27 November 2025 - 16:02 WIB
loading...
Ammar Zoni mengikuti sidang secara online dari Nusakambangan. Foto/Video Capture
A
A
A
JAKARTA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ammar Zoni selaku terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan sela hari ini, Kamis (27/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini dan juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Dukungan Keluarga dan Bantah Jadi Bandar di Lapas
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.
Baca Juga : Ini Kesalahan Fatal Wardatina Mawa hingga Insanul Fahmi Nikah Siri dengan Inara Rusli
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," sambungnya.
Terkait penolakan eksepsi itu, sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ini berlanjut ke pokok perkara. Ammar dan kelima terdakwa pun akan dihadirkan secara langsung dalam sidang agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tandas Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar Zoni yang tampil mengenakan baju tahanan dengan peci putih duduk berdampingan dengan para terdakwa. Dia pun mengaku dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan hari ini dan juga banyak bertanya kepada Majelis Hakim.
Baca Juga : Ammar Zoni Minta Dukungan Keluarga dan Bantah Jadi Bandar di Lapas
"Berarti ini belum putusan akhir ya Yang Mulia?" tanya Ammar Zoni.
"Belum, ini putusan sela ya," jawab Hakim Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan kelima terdakwa pada sidang pekan lalu.
Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi dalam persidangan.
Baca Juga : Ini Kesalahan Fatal Wardatina Mawa hingga Insanul Fahmi Nikah Siri dengan Inara Rusli
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat atas nama Terdakwa 1 Asep Ikin, Terdakwa 2 Adrian Prasetio bin Harni, Terdakwa 3 Andy Mualim alias Ko Andy, Terdakwa 4 Ade Chandra Maulana bin Nursalim, Terdakwa 5 Muhammad Rifai, dan Terdakwa 6 Muhammad Amar Akbar tersebut di atas," sambungnya.
Terkait penolakan eksepsi itu, sidang dugaan kasus peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) ini berlanjut ke pokok perkara. Ammar dan kelima terdakwa pun akan dihadirkan secara langsung dalam sidang agenda saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Desember 2025.
"Itu ya, para terdakwa ya. Jadi, Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil," tandas Dwi.
(wur)
Lihat Juga :