Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Tasya Farasya Senilai Rp35 Miliar
Kamis, 27 November 2025 - 17:55 WIB
loading...
Tasya Farasya. Foto: Instagram @tasyafarasya
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Ahmad Assegaf perlahan menemui titik terang. Pihak Tasya Farasya sudah mengetahui total uang perusahaannya yang diduga digelapkan Ahmad.
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, mengungkap nominal uang tersebut mencapai Rp 35 miliar. Nilai itu bahkan jauh lebih besar dari isu yang selama ini beredar.
"Sebetulnya jumlah uang yang kami duga adanya tindak pidana penggelapan ini tidak kurang dari Rp35 Miliar Rupiah. Bahkan bisa lebih. Kalau misalnya kita kulik lagi lebih dalam, bukti yang kita pegang ini sangatlah kuat, kami sangat meyakini," ujar Sangun di Sudirman, Jakarta Pusat belum lama ini.
Sangun mengatakan nilai itu ditentukan dari bukti dan audit, mulai dari pembangunan rumah hingga keuangan perusahaan yang berkaitan dengan Ahmad Assegaf .
Baca Juga : Tak Butuh Nafkah! Tasya Farasya Hanya Tuntut Rp100 dari Ahmad Assegaf
Hingga kini, Sangun menegaskan bahwa Tasya belum menerima pengembalian uang tersebut.
"Di sini kami ingin meluruskan bahwa hingga detik ini, hingga saat ini, hingga hari ini, satu peser pun uang belum pernah ada yang dikembalikan. Baik kepada klien kami maupun atau melalui kami sebagai advokatnya, belum pernah ada," kata Sangun.
Sebelumnya, kedua pihak sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini secara kekeluargaan. Namun, Sangun menyebut pertemuan itu belum membuahkan hasil.
"Kami pada dalam pertemuan tersebut sifatnya juga lebih apa ya, tidak terlalu menekan. Kami berikan kebebasan, berikan waktu. Ketika kami tanyakan kembali bagaimana update-nya, masih digantung," ucap Sangun.
Baca Juga : Setia Mendampingi, Dokter Kamelia Hadir Lagi di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sangun menyebut kelonggaran yang diberikan Tasya justru menimbulkan isu yang tak sesuai fakta.
"Jadi sebetulnya klien kami telah memberikan keluangan, namun malah ada berita seperti ini. Jadi akan kami luruskan, tidak ada uang yang kembali sama sekali. Kami juga melihatnya tidak ada itikad baik sama sekali," lanjutnya.
Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, mengungkap nominal uang tersebut mencapai Rp 35 miliar. Nilai itu bahkan jauh lebih besar dari isu yang selama ini beredar.
"Sebetulnya jumlah uang yang kami duga adanya tindak pidana penggelapan ini tidak kurang dari Rp35 Miliar Rupiah. Bahkan bisa lebih. Kalau misalnya kita kulik lagi lebih dalam, bukti yang kita pegang ini sangatlah kuat, kami sangat meyakini," ujar Sangun di Sudirman, Jakarta Pusat belum lama ini.
Sangun mengatakan nilai itu ditentukan dari bukti dan audit, mulai dari pembangunan rumah hingga keuangan perusahaan yang berkaitan dengan Ahmad Assegaf .
Baca Juga : Tak Butuh Nafkah! Tasya Farasya Hanya Tuntut Rp100 dari Ahmad Assegaf
Hingga kini, Sangun menegaskan bahwa Tasya belum menerima pengembalian uang tersebut.
"Di sini kami ingin meluruskan bahwa hingga detik ini, hingga saat ini, hingga hari ini, satu peser pun uang belum pernah ada yang dikembalikan. Baik kepada klien kami maupun atau melalui kami sebagai advokatnya, belum pernah ada," kata Sangun.
Sebelumnya, kedua pihak sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini secara kekeluargaan. Namun, Sangun menyebut pertemuan itu belum membuahkan hasil.
"Kami pada dalam pertemuan tersebut sifatnya juga lebih apa ya, tidak terlalu menekan. Kami berikan kebebasan, berikan waktu. Ketika kami tanyakan kembali bagaimana update-nya, masih digantung," ucap Sangun.
Baca Juga : Setia Mendampingi, Dokter Kamelia Hadir Lagi di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sangun menyebut kelonggaran yang diberikan Tasya justru menimbulkan isu yang tak sesuai fakta.
"Jadi sebetulnya klien kami telah memberikan keluangan, namun malah ada berita seperti ini. Jadi akan kami luruskan, tidak ada uang yang kembali sama sekali. Kami juga melihatnya tidak ada itikad baik sama sekali," lanjutnya.
(wur)
Lihat Juga :