Tak Dapat Izin Ditjen PAS, Ammar Zoni Batal Jalani Sidang di Jakarta
Rabu, 03 Desember 2025 - 13:24 WIB
loading...
Ammar Zoni. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarra Pusat. Hal ini seiring tak adanya izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dihadirkan secara fisik pada sidang lanjutan pada 4 Desember 2025.Namun, hal itu gagal terwujud lantaran kendala teknis dan prosedur keamanan ketat dari pihak pemasyarakatan.
Rika Aprianti selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas mengatakan bahwa Ammar tak bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga : Setia Mendampingi, Dokter Kamelia Hadir Lagi di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
"Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ungkap Rika Aprianti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Lebih jauh pihak Ditjen PAS menjelaskan status hukum yang kini disandang Ammar membutuhkan penanganan khusus. Posisi Ammar saat ini juga berbeda dengan tahanan titipan biasa karena ia juga sedang menjalani masa hukuman.
"Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya," jelas Rika.
Baca Juga : Brisia Jodie Resmi Menikah dengan Jonathan Alde, Gaun Putihnya Terinspirasi Kate Middleton
Selain itu, Rika juga menyingging faktor keamanan yang tak bisa ditawar dalam pembatalan kehadiran fisik ini.
Ammar Zoni dikategorikan penahanan high risk yang berada dalam Lapas dengan keamanan super ketat di pulau Nusakambangan.
Menurutnya, pemindahan tahanan dengan kategori tersebut memerlukan pengawalan berlapis dan biaya operasional tinggi, serta risiko keamanan di perjalanan.
"Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tuturnya.
Meski demikian, pihak Ditjen PAS menjamin hak-hak hukum Ammar untuk berkomunikasi dan menjalani proses peradilan tetap terpenuhi.
Ia memastikan langkah yang diambil selalu didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan agar Ammar Zoni dihadirkan secara fisik pada sidang lanjutan pada 4 Desember 2025.Namun, hal itu gagal terwujud lantaran kendala teknis dan prosedur keamanan ketat dari pihak pemasyarakatan.
Rika Aprianti selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas mengatakan bahwa Ammar tak bisa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Baca Juga : Setia Mendampingi, Dokter Kamelia Hadir Lagi di Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
"Kami pasti menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen. Pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ungkap Rika Aprianti di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Lebih jauh pihak Ditjen PAS menjelaskan status hukum yang kini disandang Ammar membutuhkan penanganan khusus. Posisi Ammar saat ini juga berbeda dengan tahanan titipan biasa karena ia juga sedang menjalani masa hukuman.
"Perlu dipahami, Ammar Zoni saat ini selain sebagai tahanan, ia juga adalah warga binaan yang sedang menjalani pidana di kasusnya yang sebelumnya," jelas Rika.
Baca Juga : Brisia Jodie Resmi Menikah dengan Jonathan Alde, Gaun Putihnya Terinspirasi Kate Middleton
Selain itu, Rika juga menyingging faktor keamanan yang tak bisa ditawar dalam pembatalan kehadiran fisik ini.
Ammar Zoni dikategorikan penahanan high risk yang berada dalam Lapas dengan keamanan super ketat di pulau Nusakambangan.
Menurutnya, pemindahan tahanan dengan kategori tersebut memerlukan pengawalan berlapis dan biaya operasional tinggi, serta risiko keamanan di perjalanan.
"Saat ini kenapa Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tuturnya.
Meski demikian, pihak Ditjen PAS menjamin hak-hak hukum Ammar untuk berkomunikasi dan menjalani proses peradilan tetap terpenuhi.
Ia memastikan langkah yang diambil selalu didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua warga binaan, tahanan itu punya hak ya. Tapi pastinya ada aturan-aturan, ada pertimbangan yang memang harus kita jalankan," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :