Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan
Jum'at, 05 Desember 2025 - 11:29 WIB
loading...
Lisa Mariana jadi tersangka kasus video syur di Medsos. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lisa Mariana alias LM tak ditahan setelah dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat karena kasus dugaan video porno pada Kamis, 4 Desember 2025 kemarin.Penangkapan Lisa dilakukan setelah sang selebgram dua kali mangkir dalam panggilan polisi.
Setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan, Lisa rupanya tak ditahan oleh tim penyidik dan aktif kembali di media sosialnya.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan. Dia bahkan menyebut Lisa berpotensi kembali ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Sabrina Carpenter Ngamuk Lagunya Disalahgunakan Gedung Putih
"Lisa enggak ditahan. Cuma diminta keteramgan. Karena bukti-buktinya masih perlu di uji," tutur Johnboy saat di konfirmasi awak media pada Jumat (5/12/2025).
"Sangat bisa (Lisa kembali ke Jakarta)," lanjutnya.
Johnboy Nababan menjelaskan bahwa sang klien menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB sore sampai 05.00 pagi ini, Jumat (5/12/2025).
"Totalnya ada 37 pertanyaan," kata Johnboy.
Baca Juga : Firasat sebelum Meninggal, Epy Kusnandar ke Anak-anak: Mungkin Ini Pertemuan Terakhir
Penangkapan Lisa dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dia menyebut upaya pemjemputan paksa LM karena ketidakhadirannya atas dua kali panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Sehingga kita melakukan upaya penangkapan ini dengan tujuan untuk memenuhi dari proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jabar," Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi awak media.
Hendra juga menjelaskan status hukum Lisa Mariana. Meski tak ditahan, Lisa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan," pungkasnya.
Setelah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan, Lisa rupanya tak ditahan oleh tim penyidik dan aktif kembali di media sosialnya.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Johnboy Nababan. Dia bahkan menyebut Lisa berpotensi kembali ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Sabrina Carpenter Ngamuk Lagunya Disalahgunakan Gedung Putih
"Lisa enggak ditahan. Cuma diminta keteramgan. Karena bukti-buktinya masih perlu di uji," tutur Johnboy saat di konfirmasi awak media pada Jumat (5/12/2025).
"Sangat bisa (Lisa kembali ke Jakarta)," lanjutnya.
Johnboy Nababan menjelaskan bahwa sang klien menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB sore sampai 05.00 pagi ini, Jumat (5/12/2025).
"Totalnya ada 37 pertanyaan," kata Johnboy.
Baca Juga : Firasat sebelum Meninggal, Epy Kusnandar ke Anak-anak: Mungkin Ini Pertemuan Terakhir
Penangkapan Lisa dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Dia menyebut upaya pemjemputan paksa LM karena ketidakhadirannya atas dua kali panggilan penyidik dalam kasus tersebut.
"Sehingga kita melakukan upaya penangkapan ini dengan tujuan untuk memenuhi dari proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jabar," Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi awak media.
Hendra juga menjelaskan status hukum Lisa Mariana. Meski tak ditahan, Lisa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan," pungkasnya.
(wur)
Lihat Juga :