Ditjen PAS Setujui Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta selama Persidangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:30 WIB
loading...
Ditjen PAS Setujui Pemindahan...
Ditjen PAS menyetujui pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba akhirnya mendapat izin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara offline pada Kamis (18/12/2025) pekan depan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan bahwa surat persetujuan itu sudah dikeluarkan pihaknya pada Rabu 10 Desember lalu.

Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Pemasyrakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dkk ke Lapas Narkotika Jakarta, selama masa persidangan," ungkap Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).

Namun, Rika menyinggung prosedur yang juga harus dipenuhi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar mengembalikan para terdakwa ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan selesai.

Baca juga: Tak Dapat Izin Ditjen PAS, Ammar Zoni Batal Jalani Sidang di Jakarta

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan. Proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," tegasnya.

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 karang Anyar," tandasnya.

Sebelumnya, Andri Saputra selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini sudah menyampaikan persetujuan pemindahan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kepada Majelis Hakim.

Andri mengatakan persetujuan itu dilakukan demi melancarkan proses persidangan yang tengah berjalan di PN Jakpus.

"Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami (Ditjen PAS) para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata Andri membacakan surat izin tersebut.



Terdakwa yang dimaksud ialah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.

Namun, Andri meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan, mengingat kondisinya yang tengah mengidap TBC.

"Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," pungkas Andri.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Ammar Zoni Divonis 7...
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika di dalam Rutan
Hadapi Sidang Vonis,...
Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Rekomendasi
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved