Fakta Baru Kasus Narkoba Ammar Zoni Terungkap di Sidang
Kamis, 18 Desember 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Ammar disinyalir membagi dua jumlah narkotika yang ia terima menjadi 50 gram. Barang itu lalu diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan.
Namun, pendistribusian barang haram ini pun cepat terbongkar oleh petugas.Pada sidang perdana, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Namun, pendistribusian barang haram ini pun cepat terbongkar oleh petugas.Pada sidang perdana, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
(wur)
Lihat Juga :