Hakim Tak Izinkan Dokter Kamelia Jenguk Ammar Zoni ke Lapas Cipinang, Ini Alasannya!
Jum'at, 19 Desember 2025 - 09:05 WIB
loading...
Ammar Zoni menangis sambil ditenangkan oleh kekasihnya Dokter Kamila usai sidang di PN Jakarta Timur pada Kamis, 18 Desember. Foto/Isra Triiansyah
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Dwi Elyarahma, untuk mengizinkan Dokter Kamelia bisa memiliki akses menjenguknya di Lembaha Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.
Permintaan itu disampaikan Ammar mewakili empat terpidana lainnya dipenghujung sidang keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember lalu.
"Saya ingin berterimakasih kepada Yang Mulia karena sudah mengabulkan permohonan kami agar bisa dihadirkan ke sidang secara offline disini. Namun yang kami harapkan Yang Mulia, kalau bisa Yang Mulia memberikan izin kepada pihak jaksa agar kami bisa dikunjungi Yang Mulia dengan orang terdekat kami," kata Ammar Zoni kepada hakim.
Baca Juga : Momen Romantis Dokter Kamelia Hapus Air Mata Ammar Zoni di Persidangan
Ammar lalu menyinggung aturan lapas yang hanya memperbolehkan anggota keluarga untuk datang menjenguk. Namun, aktor 32 tahun itu mengaku sudah tak memiliki orang tua lagi.
Yang ia punya hanyalah kedua adik kandung, kerabat serta ibu angkatnya saja.
"Karena disana pernyataannya kami boleh dikunjungi oleh kelurga inti, namun saat ini kalau dari saya pribadi, saya yatim piatu, saya cuma punya adik-adik saya tapi juga sibuk," ungkapnya.
Ammar kemudian secara khusus meminta hakim mengizinkan Hayati Kamelia, selaku kekasihnya, untuk bisa berkunjung ke Lapas Cipinang, meski statusnya bukan sebagai istri.
Baca Juga : Ammar Zoni Klaim Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi, Desak Hakim Putar CCTV
"Jadi yang saya punya hanya Dokter (Kamelia), dan ibu (angkat), dan tante-tante saya gitu loh, jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan Yang Mulia," lanjut Ammar.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma lalu menjelaskan aturan KUHAP yang membahas soal izin jenguk tahanan. Dia menyebut, aturan itu tidak berlaku bagi Ammar dkk yang berstatus sebagai narapidana.
"Jadi status terdakwa ini adalah terpidana, mohon dicatat, kecuali terdakwa Koh Andi tanggal 24 Desember itu baru tahanan kami. Di KUHAP itu jelas tertulis terdakwa, tapi status saudara terpidana jadi itu kewanangan dari lapas. Silahkan nanti jadi ini permohonan ke lapas dan ke jaksa ya," ujar hakim.
Permintaan itu disampaikan Ammar mewakili empat terpidana lainnya dipenghujung sidang keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember lalu.
"Saya ingin berterimakasih kepada Yang Mulia karena sudah mengabulkan permohonan kami agar bisa dihadirkan ke sidang secara offline disini. Namun yang kami harapkan Yang Mulia, kalau bisa Yang Mulia memberikan izin kepada pihak jaksa agar kami bisa dikunjungi Yang Mulia dengan orang terdekat kami," kata Ammar Zoni kepada hakim.
Baca Juga : Momen Romantis Dokter Kamelia Hapus Air Mata Ammar Zoni di Persidangan
Ammar lalu menyinggung aturan lapas yang hanya memperbolehkan anggota keluarga untuk datang menjenguk. Namun, aktor 32 tahun itu mengaku sudah tak memiliki orang tua lagi.
Yang ia punya hanyalah kedua adik kandung, kerabat serta ibu angkatnya saja.
"Karena disana pernyataannya kami boleh dikunjungi oleh kelurga inti, namun saat ini kalau dari saya pribadi, saya yatim piatu, saya cuma punya adik-adik saya tapi juga sibuk," ungkapnya.
Ammar kemudian secara khusus meminta hakim mengizinkan Hayati Kamelia, selaku kekasihnya, untuk bisa berkunjung ke Lapas Cipinang, meski statusnya bukan sebagai istri.
Baca Juga : Ammar Zoni Klaim Dapat Kekerasan dari Oknum Polisi, Desak Hakim Putar CCTV
"Jadi yang saya punya hanya Dokter (Kamelia), dan ibu (angkat), dan tante-tante saya gitu loh, jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan Yang Mulia," lanjut Ammar.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma lalu menjelaskan aturan KUHAP yang membahas soal izin jenguk tahanan. Dia menyebut, aturan itu tidak berlaku bagi Ammar dkk yang berstatus sebagai narapidana.
"Jadi status terdakwa ini adalah terpidana, mohon dicatat, kecuali terdakwa Koh Andi tanggal 24 Desember itu baru tahanan kami. Di KUHAP itu jelas tertulis terdakwa, tapi status saudara terpidana jadi itu kewanangan dari lapas. Silahkan nanti jadi ini permohonan ke lapas dan ke jaksa ya," ujar hakim.
(wur)
Lihat Juga :