Kasus Narkoba DWP Bali 2025, Suami Selebgram DF Menyerahkan Diri
Jum'at, 26 Desember 2025 - 10:06 WIB
loading...
Tigran Denre Sonda telah menyerahkan diri setelah sempat menjadi DPO kasus dugaan peredaran narkoba jelang DWP Bali. Foto/Dok Polri.
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan bahwa, Tigran Denre Sonda, yang merupakan Suami dari Selebgram Donna Fabiola (DF) telah menyerahkan diri setelah sempat menjadi DPO kasus dugaan peredaran narkoba di Bali.
Tigran Denre merupakan DPO kasus dugaan peredaran narkoba menjelang pelaksanaan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang.
Baca juga: Jelang DWP Bali, Selebgram Donna Fabiola Terjerat Kasus Narkoba dan Suami Masuk DPO
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Denre menyerahkan diri pada Rabu (24/12/2025).
“Tigran Denre datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Polisi Sita Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang DWP di Bali, Ini Penampakannya
Usai menyerahkan diri, Denre kemudian diperiksa sebagai tersangka peredaran gelap narkoba menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project di Bali. Ia pun menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes urine negatif narkoba.
“Hasil interogasi awal, Denre mendapatkan barang kokain dari seorang WN Malaysia atas nama Mujahid, kemudian Mujahid mengenalkan Denre kepada seseorang bernama J untuk mendapatkan narkotika jenis kokain,” ujar Eko.
Semenjak perkenalan tersebut, Denre dan J intens melakukan jual beli kokain selama satu tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024, Denre kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli narkotika jenis kokain.
“Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia. Denre biasa membeli kokain untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram) harga per gram Kokain sekitar 600-800 Ringgit Malaysia (1 RM = Rp3.800),” ucap Eko.
Denre membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper. Kokain itu diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang di sebar dalam koper.
Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan.
“Denre mengenal Mujahid sejak 2023 akhir, mereka kenal waktu sama-sama bekerja sebagai broker. Denre pengguna kokain sejak tahun 2022 dan dari keterangannya, selain kokain, Mujahid diduga bisa menyediakan Narkotika jenis lainnya (ekstasi, MDMA,dan ketamin,” papar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan operasi pengungkapan dugaan peredaran narkoba sebelum berlangsungnya event DWP di Bali. Polisi mengungkap enam sindikat yang ingin mengedarkan barang haram di kegiatan internasional tersebut.
Enam sindikat tersebut terdiri dari 17 tersangka, yakni;
- Sindikat pertama
1. Gusliadi, peran sebagai kurir;
2. Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3. Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).
- Sindikat kedua
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, perannya sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat tiga
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai supplier (DPO);
- Sindikat empat
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang;
- Sindikat lima
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat enam
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).
Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah, Kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, Ketamin 1.077,72 gram
H5 3,5 butir, Ekstasi 956,5 butir, Ekstasi serbuk 23,59 gram, Ganja 36,92 gram, Sabu 31 kilogram, Kompor masak, dan Happy water 135 gram.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tigran Denre merupakan DPO kasus dugaan peredaran narkoba menjelang pelaksanaan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 17 orang.
Baca juga: Jelang DWP Bali, Selebgram Donna Fabiola Terjerat Kasus Narkoba dan Suami Masuk DPO
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Denre menyerahkan diri pada Rabu (24/12/2025).
“Tigran Denre datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri di dampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Baca juga: Polisi Sita Narkoba Rp60,5 Miliar Jelang DWP di Bali, Ini Penampakannya
Usai menyerahkan diri, Denre kemudian diperiksa sebagai tersangka peredaran gelap narkoba menjelang gelaran Djakarta Warehouse Project di Bali. Ia pun menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil tes urine negatif narkoba.
“Hasil interogasi awal, Denre mendapatkan barang kokain dari seorang WN Malaysia atas nama Mujahid, kemudian Mujahid mengenalkan Denre kepada seseorang bernama J untuk mendapatkan narkotika jenis kokain,” ujar Eko.
Semenjak perkenalan tersebut, Denre dan J intens melakukan jual beli kokain selama satu tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024, Denre kembali berkomunikasi dengan Mujahid untuk membeli narkotika jenis kokain.
“Transaksi pembelian kokain dilakukan dengan cara pembayaran tunai di Malaysia. Denre biasa membeli kokain untuk penggunaan pribadi paling banyak 10 paket (10 gram) harga per gram Kokain sekitar 600-800 Ringgit Malaysia (1 RM = Rp3.800),” ucap Eko.
Denre membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan kokain ke dalam koper. Kokain itu diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang di sebar dalam koper.
Lalu, koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan.
“Denre mengenal Mujahid sejak 2023 akhir, mereka kenal waktu sama-sama bekerja sebagai broker. Denre pengguna kokain sejak tahun 2022 dan dari keterangannya, selain kokain, Mujahid diduga bisa menyediakan Narkotika jenis lainnya (ekstasi, MDMA,dan ketamin,” papar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan operasi pengungkapan dugaan peredaran narkoba sebelum berlangsungnya event DWP di Bali. Polisi mengungkap enam sindikat yang ingin mengedarkan barang haram di kegiatan internasional tersebut.
Enam sindikat tersebut terdiri dari 17 tersangka, yakni;
- Sindikat pertama
1. Gusliadi, peran sebagai kurir;
2. Ardi Alfayat, peran sebagai kurir;
3. Bos berinisial RA, peran sebagai pengendali (DPO).
- Sindikat kedua
4. Donna Fabiola, peran sebagai pengedar;
5. Emir Aulija, peran sebagai penyedia barang;
6. Mirfat Salim, peran sebagai komplotan;
7. Andrie Juned Risky, peran sebagai penyedia barang;
8. Muslim Gerhanto Bunsu, peran sebagai pengedar;
9. Tigran Denre Sonda, perannya sebagai penyedia barang (DPO);
10. Panji, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat tiga
11. Ali Sergio, peran sebagai pengedar;
12. Mahesa Dwi Ransha, peran sebagai penyedia barang (DPO);
13. Ananda Gilang Fitrah, peran sebagai supplier (DPO);
- Sindikat empat
14. Nathalie Putri Octavianus, peran sebagai pengedar;
15. Abed Nego Ginting, peran sebagai penyedia barang;
16. Gada Purba, peran sebagai pengedar;
17. Sally Agusta Porajouw, peran sebagai penyedia dan clandestine lab;
18. Stephen Aldi Wattimena, peran sebagai pembantu distribusi barang;
19. Marco Alejandro Cueva Arce, WNA Peru, peran sebagai penyedia barang;
- Sindikat lima
20. Ni Ketut Ari Krismayanti, peran sebagai penyedia barang;
21. Tresilya Piga, peran sebagai pengedar;
22. Johan Suryono Ali, peran sebagai penyedia barang (DPO);
- Sindikat enam
23. Ricky Chandra, peran sebagai pengedar;
24. Iswandi, peran sebagai pengendali (DPO).
Adapun barang bukti narkoba yang disita dalam operasi tersebut adalah, Kokain 33,12 gram, MDMA 21,09 gram, Ketamin 1.077,72 gram
H5 3,5 butir, Ekstasi 956,5 butir, Ekstasi serbuk 23,59 gram, Ganja 36,92 gram, Sabu 31 kilogram, Kompor masak, dan Happy water 135 gram.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(nnz)
Lihat Juga :