Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli, Kuasa Hukum Minta Wardatina Mawa Stop Bahas di Publik

Jum'at, 02 Januari 2026 - 13:05 WIB
loading...
Kasus Dugaan Perzinaan...
Inara Rusli. Foto/nstagram @mommy_starla
A A A
JAKARTA - Inara Rusli mengaku siap menerima hasil gelar perkara kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Namun, Istri siri Insanul Fahmi itu meminta pihak pelapor berhenti membahas masalah tersebut di ruang publik sebelum adanya penetapan tersangka.

Kuasa hukum Inara Rusli, Deddy DJ, menilai Mawa sudah mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah rumah tangganya lewat sebuah laporan polisi.

Hal itu dilihat sebagai penggunaan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan atas masalah yang dihadapi.

Baca Juga : Keputusan Inara Rusli Cabut Laporan di Polda Metro Ternyata Atas Keinginan Insanul Fahmi

"Ya itu kan hak hukum ya. Hak hukum setiap orang ketika dia memang merasa menjadi korban, maka langkah hukum yang dia ambil dengan membuat laporan ke pihak kepolisian itu adalah sangat tepat. Kenapa? Karena saya katakan bahwa ini adalah negara hukum," ungkap Deddy DJ di kawasan BSD, Tangerang, belum lama ini.

"Kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba gitu. Jadi ketika dia merasa menjadi korban, dia membuat laporan polisi, ya itu harus kita hormati. Artinya dia lagi mencari satu proses keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.

Meski mengapresiasi langkah Mawa, pihak Inara punya pesan menohok kepada wanita bercadar tersebut. Deddy mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini berjalan.

Baca Juga : Ramalan Hard Gumay akan Nasib Ridwan Kamil di 2026 Usai Diterpa Isu Perselingkuhan

"Namun ingat kita menganut asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Apalagi di dalam undang-undang kehakiman itu sangat jelas di pasal 8, yang dipersangkakan aja belum tentu terbukti bersalah," kata Deddy.

"Jadi kita jangan pernah mengatakan dia bersalah, kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucapnya lagi.

Lebih jauh, Deddy DJ juga menyoroti sikap Mawa yang rutin mendatangi podcast bersama sejumlah figur publik. Menurutnya, sikap itu kurang bijak serta hanya memperkeruh keadaan.

"Dia mengklaim ini salah, sudah berzina, kan belum terbukti gitu ya kan. Ini baru opini atau mungkin informasi yang menyebar di media sosial kan gitu lho," terang Deddy.

"Jadi harus ada sabar di dalam menghadapi permasalahan yang terjadi antara Insanul, Mbak Mawa, mungkin Mbak Inara. Semua harus sabar dan tunggu proses hukum," lanjutnya.

Deddy memastikan, Inara Rusli sangat siap dalam menerima hasil gelar perkara yang tengah dilakukan kepolisian.

Meski tak melakukan pembelaan, Inara yakin proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Sekarang kan lagi gelar perkara nih untuk apakah bisa dilanjutkan ke penyidikan atau memang tidak dilanjutkan gitu lho," ungkap Deddy DJ.

"Kalau dilanjutkan ke penyidikan berarti unsur pidananya terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi berarti dibatalkan, enggak jadi naik penyidikan gitu. Artinya cukup di penyelidikan namun unsur pidana tindak pidana yang disangkakan tidak terpenuhi," pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wardatina Mawa Dikabarkan...
Wardatina Mawa Dikabarkan Dilamar Pria Turki, Begini Klarifikasi Lengkapnya
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Jenguk Anak Virgoun...
Jenguk Anak Virgoun dan Lindi Fitriyana, Inarasati Dapat Panggilan Khusus
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Panas Lagi! Ahmad Dhani...
Panas Lagi! Ahmad Dhani Klaim Cerai Maia Estianty karena Selingkuh
Bisakah Pernikahan Siri...
Bisakah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Simak Penjelasannya
Dosa Besar Takhbib,...
Dosa Besar Takhbib, si Perusak Rumah Tangga Orang
Bolehkah Poligami dengan...
Bolehkah Poligami dengan Tujuan Menghalalkan Perselingkuhan? Simak Penjelasannya di Sini!
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Industri Perfilman Indonesia...
Industri Perfilman Indonesia Masuki Era Baru Pendanaan Digital, Puluhan Proyek Film Siap Dikembangkan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved