Nana Digugat Balik Pembobol Rumahnya atas Tuduhan Percobaan Pembunuhan
Jum'at, 02 Januari 2026 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga : BTS Resmi Comeback Tahun Ini, Siap Rilis Album Baru dan Tur Dunia
Pada tanggal 22 November, polisi menyimpulkan bahwa Nana dan ibunya bertindak membela diri sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 21, Ayat 1 Undang-Undang Pidana, berdasarkan pernyataan dari kedua belah pihak.
Ayat tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari bahaya yang tidak adil dan nyata dianggap sah jika dianggap wajar.
“Ada ancaman nyata terhadap para korban, dan penyelidikan kami menemukan bahwa mereka tidak menimbulkan luka serius pada tersangka saat membela diri,” kata seorang pejabat polisi. “Setelah peninjauan menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa tindakan mereka merupakan pembelaan diri dan kami tidak mengajukan tuntutan.”
Pada tanggal 22 November, polisi menyimpulkan bahwa Nana dan ibunya bertindak membela diri sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 21, Ayat 1 Undang-Undang Pidana, berdasarkan pernyataan dari kedua belah pihak.
Ayat tersebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari bahaya yang tidak adil dan nyata dianggap sah jika dianggap wajar.
“Ada ancaman nyata terhadap para korban, dan penyelidikan kami menemukan bahwa mereka tidak menimbulkan luka serius pada tersangka saat membela diri,” kata seorang pejabat polisi. “Setelah peninjauan menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa tindakan mereka merupakan pembelaan diri dan kami tidak mengajukan tuntutan.”
(wur)
Lihat Juga :