Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:37 WIB
loading...
A A A
Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apapun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.

"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," lanjutnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara

Rika kemudian, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.

"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Akui Takut...
Ammar Zoni Akui Takut Kembali ke Nusakambangan Jelang Vonis
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Buka Kedai Kopi
Tiga Bulan Direhabilitasi,...
Tiga Bulan Direhabilitasi, Beby Prisillia Sebut Onad Akan Pulang Besok
Dokter Kamelia Akui...
Dokter Kamelia Akui Ammar Zoni Punya Ponsel dalam Penjara: Sudah Jadi Rahasia Umum
Nikita Mirzani Diduga...
Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Penjara, Ditjen PAS Buka Suara
Jonathan Frizzy Siap...
Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Berita Terkini
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved