Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini
Rabu, 07 Januari 2026 - 11:37 WIB
loading...
Aktor Jonathan Frizzy akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026 karena berkelakuan baik selama di lapas. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dianggap telah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang karena kasus pelanggaran Undang Undang Kesehatan.
Merujuk hal itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Ijonk akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026.
Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
"Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," sambungnya.
Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apapun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.
"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," lanjutnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Rika kemudian, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.
"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Merujuk hal itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Ijonk akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026.
Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
"Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," sambungnya.
Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apapun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.
"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," lanjutnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Rika kemudian, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.
"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nnz)
Lihat Juga :