Berkelakuan Baik di Lapas, Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:37 WIB
loading...
Berkelakuan Baik di...
Aktor Jonathan Frizzy akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026 karena berkelakuan baik selama di lapas. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dianggap telah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang karena kasus pelanggaran Undang Undang Kesehatan.

Merujuk hal itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Ijonk akan dibebaskan hari ini, Rabu 7 Januari 2026.

Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras

"Hari ini insyaallah akan dibebaskan, dibebaskan dengan program cuti bersyarat. Cuti bersyarat atau CB. Kalau bebas murninya itu sebenarnya di tanggal 8 Maret," kata Rika Aprianti dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (7/1/2026).

"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang," sambungnya.



Rika kemudian memaparkan syarat Ijonk selama menjalani pembebasan bersyarat. Sang aktor dilarang melakukan pelanggaran apapun dan harus berkelakuan baik selama mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan.

"Kalau sampai ada pelanggaran-pelanggaran apalagi tindak pidana dilakukan lagi, ya CB-nya atau cuti bersyaratnya akan dicabut," lanjutnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara

Rika kemudian, Cuti Bersyarat yang didapat Ijonk merupakan salah satu hak bersyarat untuk warga binaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana adalah mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan penurunan risiko, tidak melakukan pelanggaran, dan beberapa rutin mengikuti kegiatan pembinaan lainnya.

"Yang pastinya yang bersangkutan dianggap memang mengikuti pembinaan dengan baik. Ini sama juga berlaku untuk semua warga binaan yang bersyarat, ini dapat memenuhi, dapat mendapatkan atau mengikuti program integrasi khususnya cuti bersyarat," pungkasnya.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy menerima vonis atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ammar Zoni Akui Takut...
Ammar Zoni Akui Takut Kembali ke Nusakambangan Jelang Vonis
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Buka Kedai Kopi
Tiga Bulan Direhabilitasi,...
Tiga Bulan Direhabilitasi, Beby Prisillia Sebut Onad Akan Pulang Besok
Dokter Kamelia Akui...
Dokter Kamelia Akui Ammar Zoni Punya Ponsel dalam Penjara: Sudah Jadi Rahasia Umum
Nikita Mirzani Diduga...
Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Penjara, Ditjen PAS Buka Suara
Jonathan Frizzy Siap...
Jonathan Frizzy Siap Berakting Lagi usai Bebas dari Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Berita Terkini
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
PRJ 2026 Jadi Ruang...
PRJ 2026 Jadi Ruang Kebersamaan Keluarga di Ibu Kota
Liburan Sekolah, Hotel...
Liburan Sekolah, Hotel Ini Tawarkan Misi Seru Petualangan Staycation Keluarga
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved