Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp4,9 Miliar Terkait Lagu Bilang Saja yang Dinyanyikan Agnez Mo

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:35 WIB
loading...
Ari Bias Jelaskan Gugatan...
Ari Bias. Foto/Instagram @ari_bias
A A A
JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias menjelaskan asal-usul nominal uang Rp4,9 miliar dalam gugatan perdatanya ke PT Aneka Bintang Gading yang diduga melakukan pelanggaran Hak Ekonomi dan Moral, Tanpa Izin dan Tidak Membayarkan Royalti.

Gugatan tersebut diakui Ari Bias menyangkut ganti rugi soal pembawaan lagu ciptaannya berjudul Bilang Saja oleh Agnez Mo dalam acara di salah satu tempat bisnis PT tersebut.

Ari menilai, nominal uang Rp 4,9 miliar itu adalah tuntutan ganti rugi atas royalti yang tidak dibayarkan dari tiga aksi panggung Agnez Mo dalam menyanyikan lagu tersebut.

Baca Juga : Agnez Mo Digugat Rp4,9 Miliar soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja

"Nah ini yang sering keliru, jika terbukti (PT Aneka Bintang Gading melanggar), maka pencipta dapat menuntut ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Hak Cipta," ujar Ari Bias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Rabu (7/1/2026).

Ari menilai tuntutan itu bukan murni sebagai pembayaran royalti , tetapi uang ganti rugi dari PT Aneka Bintang Gading atas tuduhan yang ia layangkan.

"Jadi bukan menuntut bayar royalti, royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga : Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Zara Diberikan ke Atalia Praratya

Sebelumnya, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading setelah menemukan ketidakadaannya pembayaran royalti yang dilakukan oleh salah satu bisnis tersebut.

Ari juga telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pihak pengelola royalti guna mencari tahu dan meminta haknya selama satu tahun penuh.

Namun, Ari mengaku tak pernah mendapat respons. Alhasil ia memilih melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nominal Rp4,9 miliar ini, kata Ari Bias, juga bukan ditentukan atas kehendak pribadinya, tetapi telah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"(Nominal gugatan Rp 4,9 miliar) itu materi pokok perkara, ya. Jadi saya gak berkompeten untuk menerangkan secara teknis karena saya juga orang awam," jelas Ari Bias.

"Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi bukan angka yang saya buat sendiri. Angkanya memang ada di Undang-Undang Hak Cipta," tambah Ari Bias.

Jika terbukti bersalah usai sidang diputus, PT Aneka Bintang Gading diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp4,9 miliar ke Ari Bias. Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Di Tengah Duka Kepergian...
Di Tengah Duka Kepergian Vidi Aldiano, Unggahan Ahmad Dhani soal Royalti Tuai Kritikan
Duka Mendalam Agnez...
Duka Mendalam Agnez Mo untuk Vidi Aldiano: Rest in Love
Agnez Mo Tampil Elegan...
Agnez Mo Tampil Elegan Pakai Gamis Putih saat Bukber di Dubai, Calon Tren Lebaran 2026
Isu Royalti Musik Mengemuka,...
Isu Royalti Musik Mengemuka, Menteri HAM dan AKSI Dukung Langkah 60 Pencipta Lagu
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
Rekomendasi
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Berita Terkini
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved