Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama

Rabu, 16 September 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kasus Hukum, Seungri...
Seungri hari ini menjalani sidang perdana atas sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. Foto/Dok Soompi
A A A
SEOUL - Pengadilan militer umum Komando Operasi Darat hari ini mengadakan sidang pertama kasus Seungri . Dari serangkaian tuduhan yang diarahkan, mantan anggota Big Bang itu akhirnya mengakui satu tindakan kejahatan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

"Kami menolak semua tuduhan kecuali pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing," kata perwakilan Seungri seperti dilansir laman Soompi, Rabu (16/9). (Baca Juga: Gara-Gara Unggahan Bella Hadid, Warganet Berspekulasi Gigi Hadid Sudah Melahirkan )

Seungri didakwa atas delapan tuduhan antara lain pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat. Dia juga didakwa melakukan kejahatan ekonomi khusus atau biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu, pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, hingga kejahatan seksual.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer usai didaftarkan pada Maret lalu. Seungri diduga telah mengatur layanan prostitusi bagi investor asing demi mendapatkan investasi untuk bisnisnya, yang terjadi antara Desember 2015 hingga Januari 2016. Pada waktu yang bersamaan, dia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri.

Seungri didakwa pula atas kecurigaan menggelapkan 528 juta won atau sekitar USD448.900 dari klub Burning Sun untuk digunakan pada klubnya, Monkey Museum, dan menyedot dana Yuri Holdings senilai 22 juta won atau USD18.700 dengan menyamarkannya sebagai biaya hukum karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Keluarga Diserang Haters,...
Keluarga Diserang Haters, Ningning Aespa Siap Tempuh Jalur Hukum
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Viral! Shakira Sapa...
Viral! Shakira Sapa Penggemar Pakai Bahasa Korea usai Bertemu BTS
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Aletha Abew Ajak Anak...
Aletha Abew Ajak Anak Rajin Mandi Lewat Lagu Ceria yang Sarat Pesan Positif
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
Infografis
Bayraktar Kizilelma...
Bayraktar Kizilelma Turki, Jet Tempur Nirawak Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved