Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama

Rabu, 16 September 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kasus Hukum, Seungri...
Seungri hari ini menjalani sidang perdana atas sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. Foto/Dok Soompi
A A A
SEOUL - Pengadilan militer umum Komando Operasi Darat hari ini mengadakan sidang pertama kasus Seungri . Dari serangkaian tuduhan yang diarahkan, mantan anggota Big Bang itu akhirnya mengakui satu tindakan kejahatan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

"Kami menolak semua tuduhan kecuali pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing," kata perwakilan Seungri seperti dilansir laman Soompi, Rabu (16/9). (Baca Juga: Gara-Gara Unggahan Bella Hadid, Warganet Berspekulasi Gigi Hadid Sudah Melahirkan )

Seungri didakwa atas delapan tuduhan antara lain pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat. Dia juga didakwa melakukan kejahatan ekonomi khusus atau biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu, pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, hingga kejahatan seksual.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer usai didaftarkan pada Maret lalu. Seungri diduga telah mengatur layanan prostitusi bagi investor asing demi mendapatkan investasi untuk bisnisnya, yang terjadi antara Desember 2015 hingga Januari 2016. Pada waktu yang bersamaan, dia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri.

Seungri didakwa pula atas kecurigaan menggelapkan 528 juta won atau sekitar USD448.900 dari klub Burning Sun untuk digunakan pada klubnya, Monkey Museum, dan menyedot dana Yuri Holdings senilai 22 juta won atau USD18.700 dengan menyamarkannya sebagai biaya hukum karyawan.

Seungri juga diduga berjudi pada beberapa kesempatan di kasino Las Vegas antara Desember 2013 hingga Agustus 2017, serta menggunakan total 2,2 miliar won atau USD1,87 juta. Dia diduga menukar USD1 juta untuk token kasino dan tidak melaporkan pertukaran tersebut, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

“Terdakwa (Seungri) tidak memiliki motif untuk menengahi prostitusi. Dia tidak memainkan peran apapun dalam mediasi prostitusi Yoo In Suk," papar kuasa hukum Seungri di pengadilan.

Sementara itu, mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Suk mengaku, bersalah atas dakwaannya, termasuk mediasi prostitusi. Mengenai kecurigaan bahwa Seungri membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, kuasa hukum berkata, Seungri tidak ingat apakah pernah berhubungan dengan wanita tersebut.

"Dia mengira wanita itu adalah seseorang yang dikirim Yoo In Suk, karena hanya ingin bertemu dengannya," ujarnya.

"Kebiasaan berjudi dapat dikenali setelah mempertimbangkan tidak hanya jumlah uang yang dipertaruhkan, tetapi semua aspek termasuk jumlah total berjudi, durasi, motif, dan keyakinan sebelumnya. Perjudian bukanlah tujuan kunjungan terdakwa ke Amerika Serikat, dan dia melakukan semua aktivitas yang dijadwalkan selama berada di sana," kata sumber di kubu Seungri itu.

Mengenai kecurigaan bahwa Seungri merekam dan menyebarkan rekaman ilegal, perwakilan hukum Seungri menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengambil foto itu. "Dia hanya membagikan foto yang diterima dari tempat hiburan dewasa dalam obrolan grup dengan teman-temannya," jelasnya. (Baca Juga: 5 Fakta Oh In Hye, dari Buka Channel Youtube hingga Gaun Seksi )

Seungri secara pribadi berbicara tentang dugaan pelanggarannya terhadap Undang-Undang Sanitasi Makanan sehubungan dengan pengoperasian klub Monkey Museum.

“Setelah menerima perintah koreksi, semua bangunan bermasalah disingkirkan. Saya kebanyakan berada di luar negeri karena aktivitas saya sebagai selebriti. Jadi saya tidak bisa memastikannya dengan mata kepala sendiri," imbuh Seungri.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Vicky Shu Sindir Calo...
Vicky Shu Sindir Calo Konser BTS Patok Harga Selangit, Kesal Oknum Menimbun Tiket
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
Rekomendasi
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Berita Terkini
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved