Pengacara Ammar Zoni Ungkap Kejanggalan Penyidikan, BAP Dinilai Cacat Hukum
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:51 WIB
loading...
Ammar Zoni hadiri sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Foto/Mei Sada Sirait
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbalisan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penyidik.
Seusai sidang, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan udah terbukti kan, eksepsi kita kan udah terbukti. Bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga kan dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti kan BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.
Baca Juga : Tolak Bayar Rp3 Miliar ke Penyidik, Ammar Zoni Terpaksa Mendekam 2 Bulan di Sel Tikus
Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
“Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP ya itu kan dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kan ya kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP kan berarti cacat hukum juga BAP-nya,” tambahnya.
Baca Juga : Upaya Bersihkan Nama Berujung Blunder, DM Roby Tremonti dengan Buzzer Bocor
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
“Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada kuasa, kemudian tidak didampingi terus bertandatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara ini melegalkan pekerjaannya yang tidak benar kan gitu,” katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memperoleh keterangan dari para saksi.
Seusai sidang, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.
“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan udah terbukti kan, eksepsi kita kan udah terbukti. Bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga kan dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti kan BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.
Baca Juga : Tolak Bayar Rp3 Miliar ke Penyidik, Ammar Zoni Terpaksa Mendekam 2 Bulan di Sel Tikus
Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.
“Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP ya itu kan dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kan ya kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP kan berarti cacat hukum juga BAP-nya,” tambahnya.
Baca Juga : Upaya Bersihkan Nama Berujung Blunder, DM Roby Tremonti dengan Buzzer Bocor
Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.
“Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada kuasa, kemudian tidak didampingi terus bertandatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara ini melegalkan pekerjaannya yang tidak benar kan gitu,” katanya.
Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.
Namun Jon sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memperoleh keterangan dari para saksi.
(wur)
Lihat Juga :