Pengacara Ammar Zoni Ungkap Kejanggalan Penyidikan, BAP Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:51 WIB
loading...
Pengacara Ammar Zoni...
Ammar Zoni hadiri sidang lanjutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Foto/Mei Sada Sirait
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbalisan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi penyidik.

Seusai sidang, penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan justru semakin menguatkan eksepsi yang sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum.

“Yang jelas dari keterangan saksi tadi kan udah terbukti kan, eksepsi kita kan udah terbukti. Bahwa dia (Ammar) tidak didampingi PH. Nah itu kan sesuai dengan yurisprudensi, sesuai dengan KUHAP juga kan dia wajib didampingi. Nah ini kan tidak dilakukan. Berarti kan BAP yang dibuat tanpa didampingi oleh pengacara, itu kan cacat demi hukum,” ujar Jon Mathias.

Baca Juga : Tolak Bayar Rp3 Miliar ke Penyidik, Ammar Zoni Terpaksa Mendekam 2 Bulan di Sel Tikus

Jon menjelaskan, dalam perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kehadiran penasihat hukum merupakan kewajiban mutlak. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, Jon juga menyoroti soal lokasi pemeriksaan yang tercantum dalam BAP. Di mana terdapat perbedaan keterangan saksi dan fakta yang tertulis dalam dokumen resmi penyidikan.

“Tentang penyidikan dikatakan itu di Rutan Salemba, ya kan? Ya faktanya kan di BAP ya itu kan dibikin di Polsek Cempaka Putih. Ya berarti kan ya kalau BAP yang tidak sesuai tempat pemeriksaannya dengan yang ada di BAP kan berarti cacat hukum juga BAP-nya,” tambahnya.

Baca Juga : Upaya Bersihkan Nama Berujung Blunder, DM Roby Tremonti dengan Buzzer Bocor

Selain itu, tanda tangan pengacara dalam BAP juga dinilai janggal. Pasalnya bagaimana mungkin pengacara yang tidak hadir dapat memberikan tanda tangan.

“Lucu juga kan seorang pengacara tidak mendampingi, tidak ada kuasa, kemudian tidak didampingi terus bertandatangan. Berarti kan seolah-olah pengacara ini melegalkan pekerjaannya yang tidak benar kan gitu,” katanya.

Saking herannya, Jon bahkan menyebut baru kali ini menemukan fenomena seperti itu selama 25 tahun menjadi pengacara. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menggugurkan BAP.

Namun Jon sepenuhnya menyerahkan penilaian akhir pada majelis hakim. Ia yakin majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak setelah memperoleh keterangan dari para saksi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Rekomendasi
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved